Daftar 6 Daerah dengan UMK 2023 Lebih Dari Rp 4 Juta di Jawa Barat, Termasuk Bandung & Karawang

Berikut adalah daftar enam daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang diprediksi memiliki besaran di atas Rp 4 juta pada 2023.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Istimewa
Ilustrasi daftar enam daerah dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang diprediksi memiliki besaran di atas Rp 4 juta pada 2023. 

Jika disahkan naik sebesar 7 persen, maka besarannya akan menjadi Rp 4,683,637.17.

Melansir TribunnewsDepok.com, kenaikan besaran UMK Kota Depok tersebut sudah dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Mohammad Thamrin.

"Mengacu pada Kemenaker no 18 tahun 2022, kenaikannya berada di kisaran 7 persenan," jelas Thamrin.

5. Kabupaten Bekasi

Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, UMK Bekasi tahun 2023 sebesar naik sebesar 7,2 persen.

Saat ini, UMK Bekasi yaitu sebesar Rp 4.791.843,90.

Jika disahkan naik sebesar 7,2 persen, maka akan menjadi Rp5.137.575.

Melansir Kompas.tv, UMK Bekasi 2023 juga mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022.

"Ada selisih Rp345.731 dari tahun 2022 yakni Rp4.791.843 menjadi Rp5.137.575 atau naik 7,2 persen," kata Edi di Cikarang, Selasa (29/11/2022).

Edi mengungkapkan, dalam pembahasannya perwakilan buruh menginginkan kenaikan signifikan sedangkan kalangan pengusaha menginginkan sebaliknya.

Bahkan, sempat ada wacana untuk tidak menaikkan UMK 2023.

6. Kota Bogor

Pemerintah Kota Bogor merekomendasikan kenaikan UMK 2023 sebesar 7,14 persen.

Saat ini, UMK Bogor sebesar Rp 4.330.249,57.

Jika disahkan sebesar 7,14 persen, maka besarannya akan menjadi Rp 4.639.429,37.

Melansir TribunnewsBogor.com, saat ini formula yang digunakan yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023, yang ditandatangani pada 16 November 2022.

Itulah daftar enam daerah dengan prediksi UMK di atas Rp 4 juta.

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved