Daftar 6 Daerah dengan UMK 2023 Lebih Dari Rp 4 Juta di Jawa Barat, Termasuk Bandung & Karawang

Berikut adalah daftar enam daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang diprediksi memiliki besaran di atas Rp 4 juta pada 2023.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Istimewa
Ilustrasi daftar enam daerah dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang diprediksi memiliki besaran di atas Rp 4 juta pada 2023. 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut adalah daftar enam daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang diprediksi memiliki besaran di atas Rp 4 juta.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat naik sebesar 7,88 persen.

Ketetapan kenaikan UMP Jawa Barat tersebut tercantum pada Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/kep.-752-kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023.

UMP Jawa Barat pada 2022 berada di angka Rp 1.841.487,31.

Pada 2023 nanti UMP Jawa Barat akan berubah menjadi Rp 1.986.670,11.

Lantas bagaimana dengan UMK di setiap kota?

Penetapan besaran kenaikan UMK di setiap kota bisa berbeda-beda tergantung dari usulan yang diberikan masing-masing bupati atau wali kota.

Beberapa di antaranya sudah mengusulkan besaran angka kenaikan kepada Gubernur Jawa Barat.

Berikut Tribunjabar.id rangkum prediksi UMK di atas Rp 4 Juta di wilayah Jawa Barat yang akan berlaku pada 2023.

Baca juga: UMK Kabupaten Garut Diusulkan Bupati Garut Naik 7,14 Persen, Bandingkan Jika Kenaikan 7,88 Persen

1. Kota Bandung

Pemerintah Kota Bandung mengusulkan upah minimum kota (UMK) Kota Bandung 2023 naik 7,25 persen ke Gubernur Jawa Barat.

Saat ini, UMK Kota Bandung yaitu sebesar Rp 3.774.860,78.

Bila UMK Kota Bandung naik 7,25 persen di 2023, maka nilainya akan menjadi menjadi Rp 4.048.462.

Melansir Tribunjabar.id, Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung, Marsana penetapan tersebut sudah menyesuaikan usulan dari berbagai pihak seperti pengusaha dan serikat kerja.

"Selanjutnya usulan dikirim ke Provinsi Jawa Barat. Gubernur berhak mengubah paling telat 7 Desember," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved