UMK Karawang

UMK Karawang Direkomendasikan Naik 10 Persen, Jadi Rp 5,2 Juta

Pemerintah Kabupaten Karawang merekomendasikan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2023 sebesar 10 persen.

Penulis: Cipta Permana | Editor: Giri

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Karawang, Cikwan Suwandi

TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG - Pemerintah Kabupaten Karawang merekomendasikan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2023 sebesar 10 persen.

Berdasarkan surat bupati nomor 561/7463/Disnakertrans, upah buruh di Karawang direkomendasikan naik menjadi Rp 5.278.143,2.

Upah buruh pada 2022 sebesar Rp 4.798.312,00.

"Ya, betul, saya lagi ngantar surat itu ke Bandung. Dikawal serikat pekerja, " kata Kepala Bidang Bina Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang, Suratno, Rabu (30/11/2022).

Baca juga: Video Viral, Pria dan Wanita Asal Kutatandingan Karawang Ngaku Imam Mahdi dan Ratu Adil

Buruh mengaku setuju dengan rekomendasi kenaikan UMK Karawang sebesar 10 persen.

"Iya (kita) setuju," kata Ketua SPSI Karawang, Ferri Nuzarli.

Sebelumnya, Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan (KBPP) mengepung Kantor Bupati Karawang di Jalan Ahmad Yani.

Baca juga: Anne Ratna Mustika Absen di Persidangan, Tunjuk Kuasa Hukum dari Karawang, Ojat Siap Berhadapan

Buruh yang berjumlah sekitar 5.000 orang mulai mendatangi Kantor Bupati Karawang sekira pukul 12.00 WIB. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved