Warga Kota Bandung Wajib Tahu, Mulai Pekan Depan, Polisi Bakal Lakukan Tilang Lewat HP

Mulai 4 Desember 2022, jajaran Satlantas Polresta Bandung bakal melakukan uji coba penerapan tilang elektronik di wilayah hukum Polresta Bandung.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Hermawan Aksan
(Tribunnews/JEPRIMA)
Foto ilustrasi: Petugas National Traffic Managemen Center (NTMC) Korlantas Polri mengamati pergerakan arus lalu lintas pada layar seusai acara peluncuran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional Tahap 1 di Gedung NTMC Korlantas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021). Mulai 4 Desember 2022, jajaran Satlantas Polresta Bandung bakal melakukan uji coba penerapan tilang elektronik di wilayah hukum Polresta Bandung. 

"Masyarakat harus bisa tertib dengan sendirinya. Tanpa ada petugas, tanpa ada kamera."

"Jadi, masyarakat bisa diimbau bisa lebih tertib lah seterusnya," katanya.

Berikut ini kategori pelanggar yang akan ditindak melalui tilang elektronik:

  1. Pengendara dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI
  2. Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang
  3. Pengendara melanggar aturan perintah rambu lalu lintas dan marka jalan
  4. Pengendara melanggar traffic light
  5. Pengendara melawan arus (rambu)
  6. Pengemudi dan penumpang roda 4 lebih tidak menggunakan sabuk keselamatan
  7. Pengendara menggunakan ponsel pada saat berkendara
  8. Pengendara Melanggar gerakan lalu lintas dan parkir

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved