Dewan Pengupahan Usulkan UMK Naik 6,576 Persen, Upah Minimum 2023 di Kota Cirebon Jadi Rp 2.456.156

Ia mengatakan, perhitungan besaran kenaikan UMK Kota Cirebon 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Adityas Annas Azhari
TRIBUNCIREBON.COM/AHMAD IMAM BAEHAQI
Massa FSPMI Cirebon Raya saat berunjuk rasa menuntut kenaikan UMK 2023 sebesar 13 persen di Balai Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Rabu (15/11/2022). 

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Kota Cirebon 2023 diusulkan naik sebesar 6,576 persen dibanding 2022.

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon, Tri Helvian Utama, mengatakan, jika dihitung maka UMK Kota Cirebon 2023 menjadi Rp 2.456.156.

Menurut dia, usulan tersebut juga berdasarkan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kota/Kabupaten (Depeko) Kota Cirebon.

Massa FSPMI Cirebon Raya saat berunjuk rasa menolak kenaikan harga BBM di Balai Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Kamis (15/9/2022).
Massa FSPMI Cirebon Raya saat berunjuk rasa menolak kenaikan harga BBM di Balai Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Kamis (15/9/2022). (Tribun Jabar)

Rapat pleno itu dilaksanakan setelah Pemprov Jabar menetapkan UMP 2023 sebesar Rp.1.986.670,17 atau naik 7,88 persen dari tahun sebelumnya.

"Usulan kenaikan UMK 2023 sesuai hasil pleno Depeko sudah diajukan ke Wali Kota Cirebon untuk disahkan," kata Tri Helvian Utama saat dihubungi melalui pesan singkatnya, Rabu (30/11/2022).

Baca juga: Daftar UMP dan UMK Jawa Barat 2023 Diusulkan Disnaker Naik 7,88 persen, Kota Bekasi Masih Tertinggi

Ia mengatakan, perhitungan besaran kenaikan UMK Kota Cirebon 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Angka kenaikan UMK Kota Cirebon 2022 dihitung menggunakan nilai penyesuaian UMK (alpha) yang disepakati sebesar 0,15.

Baca juga: UMK Kabupaten Tasikmalaya Naik 7,44 Persen, Hasil Rapat Pleno dengan Serikat Buruh dan Pengusaha


Hasilnya, didapatkan angka kenaikan UMK Kota Cirebon sebesar 6,576 persen atau Rp 151.573,08 dibandingkan UMK pada tahun ini.

"Angka kenaikan tersebut juga dipandang wajar, karena masih di atas angka inflasi yang mencapai 6,12 persen," ujar Tri Helvian Utama.

Baca juga: Buruh Karawang Minta Kenaikan UMK 13 Persen, Jika Disetujui Upah minimum Bakal Menjadi Rp 5,4 Juta

Sementara UMK Kota Cirebon 2022 naik Rp 33 ribuan dibanding 2021 berdasarkan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Kota Cirebon

Karenanya, UMK Kota Cirebon 2022 menjadi Rp 2.304.943,51 dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp 2.271.201,73. (*)

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved