TAG
Tri Helvian Utama
-
UMK 2023 Kota Cirebon Naik Rp 150 Ribu Jadi Rp 2.456.156, Tinggal Disahkan Wali Kota
Tri Helvian Utama, mengatakan, jika dihitung maka UMK Kota Cirebon 2023 menjadi Rp 2.456.156.
Rabu, 30 November 2022 -
Dewan Pengupahan Usulkan UMK Naik 6,576 Persen, Upah Minimum 2023 di Kota Cirebon Jadi Rp 2.456.156
Ia mengatakan, perhitungan besaran kenaikan UMK Kota Cirebon 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Rabu, 30 November 2022