UMK Kabupaten Tasikmalaya Naik 7,44 Persen, Hasil Rapat Pleno dengan Serikat Buruh dan Pengusaha
Upah minimum kabupaten/kota (UMK) di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, akan naik 7,44 persen atau Rp 173.182 pada 7 Desember mendatang.
Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Aldi M. Perdana
TRIBUNJABAR.ID, KABUPATEN TASIKMALAYA - Upah minimum kabupaten/kota (UMK) di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, akan naik 7,44 persen atau Rp 173.182 pada 7 Desember mendatang.
Dengan begitu, UMK Kabupaten Tasikmalaya, yang sebelumnya Rp 2.326.772, akan naik menjadi Rp 2.499.954.
Hal tersebut diungkap H. Omay Rusmana, Kepala Bidang (Kabid) Ketenagakerjaan dan Transmigrasi di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tasikmalaya, kepada TribunPriangan.com saat ditemui pada Selasa (29/11/2022).
“Ini merupakan hasil rapat pleno kemarin. Kami, pihak pemerintah, bagaimanapun akan mengakomodir sebaik-baiknya keinginan pihak pengusaha dan pihak serikat buruh,” ucap Omay.
Baca juga: Pemkab Subang Rekomendasikan Kenaikan UMK 2023 Sebesar 10 Persen, Ini Harapan Buruh
Menurut Omay, melalui rapat pleno yang diselenggarakan Senin (28/11/2022), pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan pemerintah untuk menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 (PP 36/2021).
Di pihak lain, serikat buruh mengusulkan kenaikan UMK ditinjau dari inflasi ditambah laju pertumbuhan ekonomi sehingga mereka menginginkan kenaikan UMK sebesar 12 persen.
“Kalau seandainya kami pakai PP 36/2021, jumlah kenaikannya sedikit, hanya sekitar Rp 57.000, sementara kalau mengikuti keinginan serikat buruh, kenaikan UMK 12 persen itu jatuhnya hampir Rp 300.000,” jelas Omay.
Selain mengambil usulan pertimbangan dari Apindo dan serikat buruh, kata Omay, pemerintah juga meninjau kenaikan ini berlandaskan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 tahun 2022 (Permenaker 18/2022).
“Landasan yang kami pakai juga sesuai dengan yang tertuang di Permenaker 18/2022. Itu perihal perhitungan inflasi, laju pertumbuhan ekonomi, serta tingkat penyerapan tenaga kerja di Kabupaten Tasikmalaya,” ujarnya.
Penyerapan tenaga kerja di Kabupaten Tasikmalaya sendiri berada di kisaran 15 persen.
Hal tersebut dihitung dari persentase total jumlah pencari kerja dan penyerapannya di perusahaan-perusahaan wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
“Ditambah lagi, kenaikan ini juga dipengaruhi oleh produktivitas perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Tasikmalaya,” lanjutnya.
Menurut Omay, perusahaan-perusahaan tersebut memiliki target produktivitas, sedangkan target produktivitas itu selama ini tidak tercapai.
Kendati demikian, Omay juga melaporkan bahwa selama tahun 2022 ini, angka pemutusan hubungan kerja (PHK) di Kabupaten Tasikmalaya ini berada di angka 12 orang.