Buruh Karawang Minta Kenaikan UMK 13 Persen, Jika Disetujui Upah minimum Bakal Menjadi Rp 5,4 Juta
Upah minimum buruh di Kabupaten Karawang pun tetap menjadi nomor satu di Indonesia
Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Adityas Annas Azhari
TRIBUNJABAR.ID,KARAWANG- Buruh di Karawang meminta kenaikan di UMK di kota berjuluk lumbung padi sebesar 13 persen.
"Kalau dari buruh itu kami minta 13 persen, " kata Wakil Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Karawang, Suparno kepada Tribun Jabar, Rabu (30/11/2022).
Upah buruh di Karawang Tahun 2023, kata Suparno, diyakini akan melesat naik dan kembali nomor satu di Indonesia. "Kami yakin bisa nomor satu di liga pengupahan di Indonesia, " katanya.

Suparno mengaku dirinya belum dapat kejelasan rekomendasi kenaikan upah dari Pemkab Karawang. Aliansi buruh Karawang akan menggelar unjuk rasa di halaman Pemkab Karawang.
Di Tahun 2022, UMK Karawang mencapai Rp 4.798.312,00. Jika usulan buruh kenaikan UMK 13 persen disetujui maka UMK Karawang bakal mencapai Rp 5.422.092,56.
Baca juga: UMP Jabar Ditetapkan Naik 7,88 Persen, Bagaiman dengan UMK ? Begini Perhitungannya
Dari hitungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kenaikan Kabupaten Karawang dengan pertumbuhan ekonomi 5,85 persen menyusul dengan kenaikan capai 7,88 persen menjadi Rp 5.176.179,07.
Upah minimum buruh di Kabupaten Karawang pun tetap menjadi nomor satu di Indonesia.
Baca juga: Tentang UMK, Disnakertrans Jabar Menilai Gubernur Akan Tetap Berpegangan pada Permenaker 18
Pemkab Karawang dan Apindo setempat masih belum mau memberikan komentar mengenai kenaikan UMK di Tahun 2023. (*)
silakan baca berita-berita Tribunjabar.id lainnya di Google News