Pelanggar Lalu Lintas di Cimahi dan Bandung Barat Bebas Tilang Sampai Peralatan Tersedia
Pihak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cimahi bakal menarik buku tilang dari semua anggota.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Pihak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cimahi bakal menarik buku tilang dari semua anggota setelah ada larangan tilang manual untuk mencegah pungutan liar (pungli) kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Dengan adanya larangan tilang manual itu, penindakan pelanggar lalu lintas harus memaksimalkan tilang secara elektronik atau e-TLE.
Sedangkan Polres Cimahi belum memiliki alat penunjang untuk tilang elektronik tersebut.
Kasatlantas Polres Cimahi, AKP Sudirianto, mengatakan, dengan adanya larangan tilang manual itu, pihaknya bakal melakukan tindakan secara humanis dan memberikan teguran saja terhadap para pelanggar lalu lintas.
Baca juga: Sebelum Menusuk Bocah Perempuan di Cimahi, Ical Sasar Korban Lain Hanya Demi Dapatkan Ponsel
"Jadi Polres Cimahi bakal melakukan penarikan buku tilang yang ada di anggota. Itu sekaligus evaluasi karena sekarang sudah masuk akhir tahun," ujar Sudirianto saat ditemui di Mapolres Cimahi, Kamis (27/10/2022).
Nantinya, kata dia, semua buku tilang yang sudah dikeluarkan oleh anggota itu bakal direkap untuk menghitung jumlah pelanggar lalu lintas yang sudah dikenakan sanksi tilang di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).
"Buku-buku tilang yang ada di anggota akan direkap, berapa (pelanggar) yang sudah ditilang dan ada berapa jumlah sisa buku yang belum dikeluarkan untuk menilang," kata Sudirianto.
Untuk menindak pelanggar setelah adanya larangan tilang manual ini, pihaknya akan menyosialisasikan dan edukasi terlebih dahulu karena Polres Cimahi belum memiliki alat untuk melakukan tilang elektronik.
Baca juga: Diperiksa Maraton 3 Hari, Ayah Pelaku Penusukan Bocah Perempuan di Cimahi Masih Berstatus Saksi
"Pertama kami akan melakukan operasi simpatik di titik rawan kecelakaan, kemacetan, dan rawan kejahatan, sehingga untuk pelanggar lalu lintas hanya diberikan teguran," ucapnya.
Sudirianto mengatakan, langkah tersebut dilakukan sambil menunggu adanya peralatan e-TLE dari pusat, sehingga untuk ke depan tilang elektronik juga bakal diterapkan jika alat penunjangnya sudah tersedia.
"Penindakan sekarang hanya dilakukan peneguran sambil kita menunggu peralatan e-TLE yang akan didatangkan dari pusat, jadi sekarang kami belum bisa melakukan tilang elektronik," kata Sudirianto. (*)