Beralasan Sakit, Jenderal Bintang Dua yang Tersangkut Kasus Narkoba Batal Jalani Pemerisaan Etik
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa tidak jadi menjalani pemeriksaan kode etik.
Berangkat dari situ, Polda Metro Jaya pun mengamankan tiga orang dari unsur masyarakat sipil.
Kemudian, dilakukan pengembangan dan ditemukan keterlibatan sejumlah polisi termasuk Teddy.
Atas dugaan tersebut, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Teddy.
Teddy telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (15/10/2022) setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (13/10/2022).
Baca juga: Mahfud MD Ungkap Sisi Positif Pengungkapan Kasus Teddy Minahasa: Bisa Saja Cuma Berhenti di Linda
Dia dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun.
Imbas kasus ini, Teddy juga batal ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur.
Beberapa hari sebelumnya, ia ditunjuk menjadi Kapolda Jawa Timur menggantikan Irjen Nico Afinta.
Selain itu, Teddy juga dicopot dari jabatannya sebagai Kapolda Sumatera Barat dan kini dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri: Pemeriksaan Etik Irjen Teddy Minahasa Ditunda karena Sakit"