Beralasan Sakit, Jenderal Bintang Dua yang Tersangkut Kasus Narkoba Batal Jalani Pemerisaan Etik

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa tidak jadi menjalani pemeriksaan kode etik.

Editor: Giri
Dok Humas Polda
Irjen Pol Teddy Minahasa batal menjalani pemeriksaan kode etik pada Senin (17/10/2022) dengan alasan sakit. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa tidak jadi menjalani pemeriksaan kode etik.

Seharurnya, Teddy yang tersangkut kasus narkoba itu diperiksa terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik Polri pada Senin (17/10/2022).

"Untuk IJP TM pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik diundur," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Nurul Azizah, di Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Nurul mengatakan Teddy yang meminta agar pemeriksaan etik ditunda.

Teddy beralasan sedang sakit dan meminta untuk diperiksa kesehatan.

"Karena yang bersangkutan kurang sehat maka yang bersangkutan minta dilakukan pemeriksaan oleh dokter, kemudian untuk pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik diundur," ucap dia.

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Kok Bisa 3 Kali Jadi Kapolda? Susno Duadji Mengaku Curiga, Jangan-jangan

Meski pemeriksaan etik Teddy ditunda, namun polisi tetap melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi dalam kasus pelanggaran etik tersebut.

Adapun Irjen Teddy Minahasa merupakan polisi yang ditangkap terkait kasus dugaan penjualan barang bukti narkoba beruba sabu-sabu.

Saat ini Teddy ditempatkan di tempat khusus (patsus) di Provos Propam Polri.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo sebelumnya mengatakan, pihaknya pada hari ini melakukan pemeriksaan etik dalam rangka melengkapi pemberkasan etik agar Teddy bisa segera disidang etik.

"Ini kan masih pemberkasan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin pagi.

Dedi menambahkan, proses etik terhadap Teddy akan diproses oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Sedangkan, untuk proses pidananya akan diproses oleh Polda Metro Jaya.

"Etiknya di Propam. Untuk pidananya di mana? Di Polda Metro. PMJ itu (proses) pidananya," ucap dia.

Baca juga: SIAPA Mami Linda, Pembeli Sabu 2 Kg dari Irjen Teddy Minahasa, Ini Sosoknya

Keterlibatan Irjen Teddy dalam kasus narkoba berawal dari laporan masyarakat terkait jaringan peredaran gelap narkoba.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved