Mahfud MD Ungkap Sisi Positif Pengungkapan Kasus Teddy Minahasa: Bisa Saja Cuma Berhenti di Linda
Mahfud berpendapat bahwa kepolisian bisa saja hanya menangkap Linda, sosok pembawa narkoba dalam kasus ini.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menkopolhukam Mahfud MD buka suara perihal kasus narkoba yang melibatkan bekas Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.
Kali ini, Menkopolhukam Mahfud MD mengajak masyarakat untuk melihat sisi positif pengugkapan kasus tersebut.
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut merupakan cerminan dari tindak tegas aparat kepolisian.
"Kalau melihat sudut positifnya, bagus ini Polri menindak itu di dalam suasana seperti sekarang," ujarnya dalam tayangan Youtube Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) pada Minggu (16/10).
Dalam kasus ini, Mahfud berpendapat bahwa kepolisian bisa saja hanya menangkap Linda, sosok pembawa narkoba dalam kasus ini.
"Tapi Kapolri mengambil langkah tegas untuk melakukan itu (pengungkapan kasus Irjen Teddy)," katanya.

Jika skenario demikian yang dilakukan, maka sang pembawa narkoba tetap bisa diproses hukum, tetapi pengakuannya tentang Irjen Teddy dibungkam.
Akan tetapi, pada kenyataannya, Polri memilih untuk mengungkap, menngkap, dan memecat jenderal bintang dua tersebut.
"Harus dilihat dari sudut itu bahwa ini upaya untuk maju," kata Mahfud.
Baca juga: Mahfud MD Ulas Arahan Presiden Jokowi Terhadap Pejabat Polri, Kutip Perkataan Irjen Teddy Minahasa
Baca juga: SOSOK Mami Linda, Pengusaha Diskotek yang Diduga Beli Sabu dari Irjen Teddy Minahasa Lewat Kapolres
Dalam kasus ini, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya telah mengungkapkan, Irjen Teddy Minahasa berperan sebagai pengendali barang bukti 5 kilogram sabu dari Sumatera Barat.
"Di mana sudah menjadi 3,3 kilogram yang kita amankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh saudara DG dan diedarkan di Kampung Bahari," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa pada Jumat (14/10/2022).
Oleh sebab itu, dirinya dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsidier Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun penjara.
Keterlibatan Teddy dalam kasus narkoba diungkapkan langsung Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (14/10).
Penangkapan Teddy adalah pengembangan dari penangkapan sebelumnya.
Sebelumnya, polisi menangkap tiga warga sipil dan dua anggota Polri berpangkat Bripka dan Kompol.