Beralasan Sakit, Jenderal Bintang Dua yang Tersangkut Kasus Narkoba Batal Jalani Pemerisaan Etik
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa tidak jadi menjalani pemeriksaan kode etik.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa tidak jadi menjalani pemeriksaan kode etik.
Seharurnya, Teddy yang tersangkut kasus narkoba itu diperiksa terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik Polri pada Senin (17/10/2022).
"Untuk IJP TM pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik diundur," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Nurul Azizah, di Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Nurul mengatakan Teddy yang meminta agar pemeriksaan etik ditunda.
Teddy beralasan sedang sakit dan meminta untuk diperiksa kesehatan.
"Karena yang bersangkutan kurang sehat maka yang bersangkutan minta dilakukan pemeriksaan oleh dokter, kemudian untuk pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik diundur," ucap dia.
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Kok Bisa 3 Kali Jadi Kapolda? Susno Duadji Mengaku Curiga, Jangan-jangan
Meski pemeriksaan etik Teddy ditunda, namun polisi tetap melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi dalam kasus pelanggaran etik tersebut.
Adapun Irjen Teddy Minahasa merupakan polisi yang ditangkap terkait kasus dugaan penjualan barang bukti narkoba beruba sabu-sabu.
Saat ini Teddy ditempatkan di tempat khusus (patsus) di Provos Propam Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo sebelumnya mengatakan, pihaknya pada hari ini melakukan pemeriksaan etik dalam rangka melengkapi pemberkasan etik agar Teddy bisa segera disidang etik.
"Ini kan masih pemberkasan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin pagi.
Dedi menambahkan, proses etik terhadap Teddy akan diproses oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Sedangkan, untuk proses pidananya akan diproses oleh Polda Metro Jaya.
"Etiknya di Propam. Untuk pidananya di mana? Di Polda Metro. PMJ itu (proses) pidananya," ucap dia.
Baca juga: SIAPA Mami Linda, Pembeli Sabu 2 Kg dari Irjen Teddy Minahasa, Ini Sosoknya
Keterlibatan Irjen Teddy dalam kasus narkoba berawal dari laporan masyarakat terkait jaringan peredaran gelap narkoba.
Berangkat dari situ, Polda Metro Jaya pun mengamankan tiga orang dari unsur masyarakat sipil.
Kemudian, dilakukan pengembangan dan ditemukan keterlibatan sejumlah polisi termasuk Teddy.
Atas dugaan tersebut, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Teddy.
Teddy telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (15/10/2022) setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (13/10/2022).
Baca juga: Mahfud MD Ungkap Sisi Positif Pengungkapan Kasus Teddy Minahasa: Bisa Saja Cuma Berhenti di Linda
Dia dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun.
Imbas kasus ini, Teddy juga batal ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur.
Beberapa hari sebelumnya, ia ditunjuk menjadi Kapolda Jawa Timur menggantikan Irjen Nico Afinta.
Selain itu, Teddy juga dicopot dari jabatannya sebagai Kapolda Sumatera Barat dan kini dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri: Pemeriksaan Etik Irjen Teddy Minahasa Ditunda karena Sakit"