Akui Lukas Enembe Gemar Judi, Pengacara Sebut Tak Pakai Uang Negara untuk Berjudi

Jumlah setoran tunai yang dilakukan di kasino tersebut bernilai fantastis, yaitu 55 juta Dolar Singapura atau setara Rp 560 miliar.

Editor: Ravianto
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Stefanus Roy Rening SH, Pengacara Pemprov Papua, Senin (11/2/2019). Stefanus Roy Rening yang saat ini menjadi Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe memberi tanggapan soal temuan PPATK yang menyebut Lukas Enembe melakukan setoran ratusan miliar untuk kasino judi. TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO. 

"Tolong Mahfud buktikan, PPATK buktikan bahwa ada uang yang keluar Rp 560 miliar dari kas daerah." tuturnya. 

Lanjut Stefanus dengan tegas meyakini Lukas Enembe tak mungkin terlibat kasus gratifikasi, suap maupun korupsi seperti yang dituduhkan. 

Sebab, pihaknya mengaku mengenal sosok Lukas sebagai sosok pemimpin ideal dan Gubernur yang terbaik bagi rakyat Papua. 

"Saya sudah sejak 2006 bersama dengan dia, setiap saya bertemu dengan dia, dia tidak pernah dunia malam, tak pernah merokok, tak pernah minum apa-apa, dan bertemu banyak orang hingga staf pemerintah, kalangan pemuda dan pendeta, dia tidak punya kebiasaan seperti itu."

"Kenapa saya memberikan defense seperti ini karena saya sangat tahu dan yakin Gubernur Papua Lukas Enembe terbaik untuk rakyat Papua," kata Roy. 

PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan dari Lukas Enembe

Diberitakan sebelumnya, PPATK membeberkan sejumlah transaksi mencurigakan terkait kasus dugaan korupsi Lukas Enembe.

Ada 12 temuan PPATK, salah satunya terkait setoran tunai yang diduga disalurkan Lukas Enembe ke kasino judi.

"Sejak 2017 hingga saat ini PPATK telah menyampaiakan sebanyak 12 hasil analisis kepada KPK, variasi kasusnya ada setoran tunai kemudian ada setoran melalui pihak lain angkanya satu miliar hingga ratusan miliar." 

"Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55 juta dolar, atau Rp 560 miliar itu setoran tunai dalam periode tertentu," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana saat Konferensi Pers, Senin (19/9/2022) yang dikutip dari tayangan youTube KompasTv. 

Kemudian, PPATK juga menemukan setoran pembelian jam tangan mewah senilai setengah miliar secara tunai.

"PPATK juga menemukan adanya pembelian jam tangan dari setoran tunai tadi sebesar USD 55 ribu, itu Rp 550 juta," kata Ivan. 

PPATK juga menduga, Lukas terlibat aktivitas perjudian di dua negara.

"PPATK juga mendapatkan informasi bekerja sama dengan negara lain dan ada aktivitas perjudian di dua negara yang berbeda," kata Ivan. 

Atas kasus ini, PPATK telah membekukan sejumlah transaksi yang diduga dilakukan Lukas ke beberapa orang melalui 11 penyedia jasa keuangan (PJK).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved