Kejamnya Rentenir di Garut

Undang Kini Bahagia, Rumah yang Dirobohkan Rentenir Sudah Dibangun Lagi, Kini Dapat Hape

Mengenai bantuan hape, Helmi mengungkapkan bahwa komunikasi dinilai jadi salah satu penyebab kasus perobohan rumah tersebut.

Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Ravianto
Tribun Jabar / Sidqi Al Ghifari
Wakil Bupati Garut Helmi Budiman saat menyerahkan satu unit ponsel kepada Undang, Rabu (21/9/2022) malam. 

Yousef mengapresiasi langkah Polres Garut menjerat tersangka A dengan Pasal 170 KUHP atau pengrusakan secara bersama-sama Jo Pasal 55, 56 dan juga Jo Pasal 406 KUHP.

"Kami apresiasi langkah Polres Garut dalam kasus ini, dengan menerapkan Pasal 170 KUHP," ucapnya.

Kakak Undang Juga Jadi Tersangka

Polres Garut menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus rentenir yang merobohkan rumah Undang di Kampung Haurseah, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada 10 September 2022.

Rentenir yang ditetapkan jadi tersangka adalah A (33). Rentenir itu merupakan perempuan.

Dia tega merobohkan rumah Undang (47) lantaran telat membayar utang.

Utang pokonya adalah Rp 1,3 juta.

Namun karena ada bunga yang gagal dibayar tiap bulan, total utang itu menjadi Rp 15 juta.

Setelah kasus ini mencuat, polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan Undang.

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan, dalam perkara tersebut ada dua kasus yang ditangani polisi.

Selain perusakan rumah yang diotaki oleh A, juga penggelapan tanah oleh tersangka berinisial E.

E merupakan kakak kandung Undang.

"Kami akhirnya menetapkan tersangka yaitu perusakan secara bersama-sama dan juga kasus penggelapan tanah, ada delapan orang tersangka," ujar Wirdhanto kepada awak media saat ekspose kasus tersebut di Mapolres Garut, Selasa (20/9/2022).

Ia menuturkan, A menjadi tersangka bersama tujuh orang lainnya karena melanggar Pasal 170 KUHP JO Pasal 55 KUHP JO Pasal 56 KUHP dan Atau Pasal 406 KUHP, atas perusakan secara bersama-sama.

Tujuh orang tersebut, menurutnya, diperintah oleh tersangka A untuk melakukan pembongkaran rumah milik Undang.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved