Kejamnya Rentenir di Garut
Undang Kini Bahagia, Rumah yang Dirobohkan Rentenir Sudah Dibangun Lagi, Kini Dapat Hape
Mengenai bantuan hape, Helmi mengungkapkan bahwa komunikasi dinilai jadi salah satu penyebab kasus perobohan rumah tersebut.
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Undang, 47 tahun yang rumahnya dirobohkan rentenir karena tak sanggup bayar utang kini dapat banyak bantuan.
Selain rumahnya yang dirobohkan rentenir dibangun lagi, Undang juga mendapat satu unit hape dari Wakil Bupati Garut Helmi Budiman
Mengenai bantuan hape, Helmi mengungkapkan bahwa komunikasi dinilai jadi salah satu penyebab kasus perobohan rumah tersebut.
Helmi Budiman menyebut, salah satu penyebab dirobohkannya rumah Undang lantaran terputusnya komunikasi antara Undang dengan saudaranya.
"Ini kan (terputus) antara kakaknya, adiknya dan tetangganya karena tidak ada komunikasi, sehingga syok kaget tiba-tiba rumahnya hancur," ujarnya kepada Tribunjabar, Rabu (21/9/2022) malam di kediamannya.
Ia menuturkan, selama ini Undang tidak memiliki alat komunikasi, sehingga hubungan bersama keluarganya tidak terjalin dengan baik.

"Pak Undang ini tidak punya hape, mudah-mudahan ini bisa bermanfaat agar ada komunikasi," ucapnya.
Helmi diketahui bertemu dengan Undang di kediamannya.
"Tadi siang saya ke rumahnya Undang, meninjau pembangunan rumah, Pak Undangnya tidak ada karena sedang di pesantren dulu," ucapnya.
Baca juga: Rumah Korban Rentenir di Garut Dibangun, Undang: Akhirnya Berakhir Manis, Hanya Allah yang Membalas
Ia menyebut, selama proses pembangunan rumah, Undang akan berada di salah satu pesantren yang ada di wilayah Kecamatan Pasirwangi.
Di pesantren tersebut Undang dan anak istrinya sementara akan tinggal.
"Jadi Pak Undang mesantren dulu di sana," ucap Helmi.
Sosok Rentenir
Polres Garut menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus rentenir yang merobohkan rumah Undang di Kampung Haurseah, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada 10 September 2022.
Satu dari sembilan orang tersangka itu adalah A (33 tahun) ibu-ibu yang tak lain adalah sosok rentenir yang merobohkan rumah Undang.