Uang BLT Disunat
Kalau Ada Sunat BLT BBM di Sumedang, Wabup Erwan Minta Masyarakat Lapor, Boleh via Akun Medsos
Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan geram dengan peristiwa dugaan sunat Bantuan Langsung Tunai (BLT) oleh Kelurahan Talun, Kecamatan Sumedang Utara.
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Darajat Arianto
Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan geram dengan peristiwa dugaan sunat Bantuan Langsung Tunai (BLT) oleh Kelurahan Talun, Kecamatan Sumedang Utara.
Dia meminta warga atau aparat yang mendapati peristiwa serupa di manapun di Sumedang agar melapor.
Laporan disampaikan langsung kepadanya, di antaranya dengan menghubungi Erwan melalui akun media sosialnya sendiri.
"Ya, silakan kalau ada, laporkan!" katanya, saat diwawancara TribunJabar.id di Jatinangor, Sumedang, Jumat (23/9/2022) sore.
Erwan mengatakan, fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sumedang merupakan kewenangannya sebagai Wakil Bupati.
Baca juga: UPDATE Dugaan Sunat BLT di Talun Sumedang, Lurah hingga KPM Diperiksa, Ini Temuannya
Sunat BLT sendiri diselimuti dalih penjualan kupon gerak jalan untuk peringatan hari ulang tahun (HUT) Kelurahan Talun. Warga baru bisa mencairkan BLT jika membeli kupon itu.
Syarat lain pencairan adalah warga harus lunas bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Erwan menilai dalih pembelian kupon itu sebagai syarat. Maka, pencairan BLT dengan syarat tertentu tidak diperbolehkan.
Soal Kelurahan Talun, Erwan menyebut lurah harus sedia ambil risiko jika terbukti bersalah berdasarkan penyelidikan aparat penegak hukum.
"Kalau terjadi indikasi ada hal-hal yang seperti itu ada pungutan, kewajiban kepada masyarakat sebagai syarat cair BLT, lurah harus sedia ambil risiko," katanya.
Erwan mengatakan, risiko yang dimaksud adalah sanksi berat. Lurah bisa demosi, yakni bisa berupa penjabutan jabatan, pemindahan tugas, atau penurunan eselon PNS.
Baca juga: Buntut Uang BLT untuk Beli Kupon Gerak Jalan, PNS di Kelurahan Talun Diperiksa Polisi
Namun, saat ini penyelidikan masih terus dilakukan oleh Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Sumedang dan Kepolisian Resor (Polres) Sumedang.
"Kita hormati proses (penyelidikan) itu, kita lihat sejauh mana lurah ini berperan," kata Erwan.
Harus SIap dengan Risiko
Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan berbicara tegas mengenai perilaku aparat Kelurahan Talun, Kecamatan Sumedang Utara yang diduga menyunat Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM.
Sunat BLT diselimuti dalih penjualan kupon gerak jalan untuk peringatan hari ulang tahun (HUT) Kelurahan Talun. Warga baru bisa mencairkan BLT jika membeli kupon itu.
Syarat lain pencairan adalah warga harus lunas bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Baca juga: Masalah BLT di Talun Sumedang, dari Beli Kupon Gerak Jalan hingga Lunas PBB, Kini Didalami Polisi
"Kalau terjadi indikasi ada hal-hal yang seperti itu ada pungutan, kewajiban kepada masyarakat sebagai syarat cair BLT, lurah harus sedia ambil risiko," kata Erwan kepada TribunJabar.id di Jatinangor, Sumedang, Jumat (23/9/2022).
Ia mengatakan, risiko yang dimaksud adalah sanksi berat. Lurah bisa demosi, yakni bisa berupa penjabutan jabatan, pemindahan tugas, atau penurunan eselon PNS.
Namun, saat ini penyelidikan masih terus dilakukan oleh Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Sumedang dan Kepolisian Resor (Polres) Sumedang.
"Kita hormati proses (penyelidikan) itu, kita lihat sejauh mana lurah ini berperan," kata Erwan.
Erwan mengaku sudah jauh-jauh hari mewanti-wanti agar BLT diberikan tanpa potongan apapun dan tanpa syarat apapun untuk mendapatkannya.
"Masa orang lagi butuh harus dulu beli kupon, itu enggak wajar, enggak lucu," ujar Wabup.
Baca juga: Telusuri Dugaan Potongan BLT BBM di Kelurahan Talun Sumedang, Inspektorat Minta Waktu
"BLT itu hak mereka, berikan ke mereka," katanya.
Dia sendiri telah menlusuri berbagai informasi yang datang terkait skandal di Kelurahan Talun ini. Menurutnya, kenyataan bahwa hampir semua penerima BLT diberi syarat beli kupon.
"Apalagi soal syarat PBB, mereka punya uang dari mana. Lebih lagi Bupati telah memberikan keringanan PBB boleh dibayar sampai akhir Desember. Ini kan baru September," katanya. (*)