Sidang Doni Salmanan, Saksi Ahli Sebut Quotex Bukan Investasi, Mirip Judi Ada Unsur Tebak-tebakan
Saksi di sidang Doni Salmanan mengatakan, quotex bukan perdagangan berjangka dan bukan investasi. Ini lebih mirip judi karena ada unsur tebak-tebakan
Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Darajat Arianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Persidangan kasus binary option quotex yang menyeret Doni Salmanan menjadi terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis (15/9/2022).
Agenda persidangan tersebut, yakni pemeriksaan saksi, lagi-lagi Doni Salmanan tak hadir secara langsung ke PN Bale Bandung, ia mengikuti sidang secara daring.
Salah seorang saksi ahli menyebutkan, quotex bukan perdagangan berjangka karena tidak ada izin juga di Indonesia, ini juga bukan investasi. Quotex adalah sebuah platform, yang lebih mirip judi karena ada unsur tebak-tebakan
Satgas Waspada Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Togam L Tobing, mengungkapkan pada bulan Februari 2022 karena adanya keluhan masyarakat terkait kegiatan investasi terkait binary option, pihaknya memanggil Doni Salmanan.
Menurutnya, Doni melakukan, promosi kegiatan perdagangan yang platformnya tidak memiliki izin di Indonesia.
"Yang bersangkutan melakukan pelatihan investasi ilegal," ujar Togam, di tengah persidangan.
Baca juga: Kuasa Hukum Doni Salmanan Yakin Menang di Persidangan Setelah Banyak Saksi Pelapor dan Korban Absen
Togam mengatakan, pada saat itu yang bersangkutan Doni Salmanan, mengakui akan menghentikan kegiatan itu.
"Pada awalnya Doni Salmanan mengatakan tidak memahami, tapi akhirnya kami beri penjelasan, bahwa platform itu tidak memiliki izin di Indonesia. Waktu itu beliau mengiyakan, untuk menghapus konten pelatihan di YouTube," kata Togam.
Togam menjelaskan, hasil dari penelitiainnya, platfrom binary option yang memang kegiatan-kegiatan tebak-tebakan harga, bisa menebak suatu aset dan OJK tidak memberikan izin.
Saat ditanya hakim apa dugaan pelanggarannya, Togam mengatakan, memfasilitasi platfrom ilegal, kemudian melakukan pelatihan perdagangan berjangka dari platfrom ilegal.
"Ini (quotex) bukan perdagangan berjangka karena tidak ada izin juga di Indonesia, ini juga bukan investasi. Jadi ini sebuah platform, yang lebih mirip judi karena ada unsur tebak-tebakan," ujarnya.
Sebetulnya kata Togam, hal serupa seperti ninomo bisa dicegah, sejak tahun 2018 pihaknya sudah coba blokir.
"Tapi betul, seperti apa yang dijelaskan teman saksi lainnya, setelahnya di blok para pelaku bisa terus memperbarui atau membuat lagi," kata dia.
Selain itu saksi lainnya, dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPKTI) Agus Sulistianto, menjelaskan tahun 2018 pihaknya melakukan analisis, tahun 2019 melakukan kegiatan pemblokiran.
Baca juga: Tiga Saksi Kembali Dihadirkan dalam Kasus Doni Salmanan, Dipertanyakan Majelis Hakim
