Sidang Doni Salmanan

Tiga Saksi Kembali Dihadirkan dalam Kasus Doni Salmanan, Dipertanyakan Majelis Hakim

Ketiga saksi sempat dipertanyakan oleh majelis hakim karena tidak termasuk saksi yang telah dibacakan oleh JPU dalam dakwaan.

Tribun Jabar/ Lutfi AM
Tiga saksi kembali dihadirkan dalam sidang kasus quotex yang menyeret Doni Salmanan, menjadi terdakwa, di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis (1/8/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tiga saksi kembali dihadirkan dalam sidang kasus quotex yang menyeret Doni Salmanan, menjadi terdakwa, di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis (1/9/2022).

Ketiga saksi sempat dipertanyakan oleh majelis hakim karena tidak termasuk saksi yang telah dibacakan oleh JPU dalam dakwaan.

Para saksi tersebut mengaku mengalami kerugian karena telah ikut bermain quotex, bahkan ada yang mengaku rugi hingga Rp 1 miliar lebih.

Baca juga: Sudah 7 Kali Sidang, Doni Salmanan Tak Pernah Terlihat di Ruang Sidang, Mengapa?

Kerugian yang didapat tidak secara langsung namun bertahap, para saksi tetap bermain quitex walau sudah menerima kekalahan karena merujuk kepada ucan Doni Salmanan yang juga mengaku sempat mengalami kekalahan.

Seorang saksi, Ridwan yang mengaku mengalami kerugian sebanyak 1,2 Miliar selama bermain quotex secara bertahap, tapi ia juga sempat mengalami profit atau keuntungan.

Ridwan mengaku, pernah profit hingga mencapai Rp 600 juta, kemenangan itu diraihnya tak sekaligus, tapi dalam bermain selama 7 kali.

"Profitnya juga berkala, gak langsung, saya ikut atau deposit itu sudah ratusan kali," kata Ridwan

Ia mengaku, sebelumnya tak tahu bahwa Doni Salmanan itu merupakan afiliator.

"Kita terus aja main karena Doni Salmanan sendiri mengaku, pernah kalah tapi terus bermain hingga sukses. Kita juga gak tau bahwa dia itu afiliator, dan bukan seorang trader kaya kita," tuturnya.

Baca juga: Cerita Korban Doni Salmanan, Abaikan Tugas Dosen demi Belajar Trading, Terus Kalah hingga Putus Asa

Adapun saksi lainnya, yakni Agi yang mengalami kerugian Rp 100 juta, dan saksi Yudi yang mengalami kerugian hingga Rp 200 juta.

Ketiganya mengaku mengalami kerugian tak secara langsung, tapi bertahap, dengan melakukan permainan bekali-kali.

Ketua Majlis Hakim yang memimpin persidangan Achmad Satibi, empat mempertanyakan ketiga saksi tersebut karena memberikan kesaksian berdasarkan pengakuan bukan berdasarkan dalil kerugian JPU dalam dakwaan.

Menurutnya, saksi yang dihadirkan oleh JPU, bukan termasuk dari 142 saksi yang di dibacakan oleh JPU.

"Harusnya JPU, itu memprioritaskan saksi dari yang didakwakan sebelumnya," kata Achmad Satibi.

Achmad Satibi, mengatakan, hal itu penting, mengingat adanya dalil kerugian yang sudah dimasukan ke dalam materi dakwaan.

Majelis Hakim meminta, saksi yang di datangkan pada sidang selanjutnya, harus saksi yang didaftarkan oleh JPU dalam materi dakwaan.

Baca juga: Cerita Korban Doni Salmanan, Abaikan Tugas Dosen demi Belajar Trading, Terus Kalah hingga Putus Asa

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved