Kasus Ferdy Sambo
Tiga Kapolda Termasuk Kapolda Metro Diduga Terlibat Kasus Ferdy Sambo, Ini Kata Kadiv Humas Polri
Polri akan mendalami informasi tiga kapolda diduga terlibat kasus Ferdy Sambo dalam tewasnya Brigadir J.
"Sidang kode etik besok (hari ini) yang akan diselenggarakan dengan terduga pelanggar Kombes Pol. AN (Agus Nurpasria)," kata Dedi dalam keterangannya, Senin (5/9), seperti dikutip dari Antara.
Kombes Agus Nurpatria merupakan mantan Kaden A Biro Pengamanan Internal (Kaden A Biropaminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.
Dedi menambahkan terkait proses atau tahapan sidang etik pada hari ini.
Menurutnya sama seperti sidang-sidang sebelumnya, sidang etik Kombes Agus Nurpatria, nantinya, setelah sidang dibuka, akan diawali pemeriksaan saksi-saksi, kemudian pemeriksaan terhadap terduga pelanggar, selanjutnya putusan.
"Nanti akan diputuskan oleh sidang komisi Kode Etik terkait dengan masalah terduga pelanggar Kombes AN," ujarnya.
Kombes Agus Nurpatria merupakan satu dari tujuh tersangka kasus menghalang-halangi penegakan hukum (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir J
Selain Agus, keenam tersangka lainnya, yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin,
Kemudian, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Nama-nama itu diduga terlibat dalam mengambil, memindahkan, merusak dan mentransmisikan barang bukti CCTV di TKP Duren Tiga sehingga menghambat proses pengungkapan kasus.
Sebelumnya Ferdy Sambo membela anak buahnya itu.
"Demikian surat pernyataan ini saya buat agar dapat menjadi acuan dan keterangan tambahan untuk rekan-rekan penyidik, sehingga jangan sampai penyidik memproses hukum orang yang tidak bersalah," tulis Ferdy Sambo dalam suratnya.
"Mengingat BJP Hendra Kurniawan dan AKBP Agus Nurpatria adalah aset sumber daya manusia Polri yang sudah lama bertugas di Biro Paminal Divisi Propam Polri."
Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Bakal Tak Lagi Bisa Mengelak? Polisi Akan Periksa Keduanya dengan Alat Ini
Artikel ini sudah tayang di Kompas.TV.