Kasus Ferdy Sambo
Ferdy Sambo dan Putri Bakal Tak Lagi Bisa Mengelak? Polisi Akan Periksa Keduanya dengan Alat Ini
Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawati akan menjalani tes dengan alat pendeteksi kebohongan atau lie detector yakni uji polygraph.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA – Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawati akan menjalani tes dengan alat pendeteksi kebohongan atau lie detector yakni uji polygraph.
Ferdy Sambo dan Putri merupakan suami istri. Mereka merupakan dua dari lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, mengatakan, semua tersangka akan dilakukan uji polygraph termasuk Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawati.
“Iya, terjadwal (Ferdy Sambo dan Putri Candrawati),” kata Andi saat dikonfirmasi, Senin (5/9/2022).
Selain Ferdy dan Putri, ada juga saksi yang akan diperiksa menggunakan uji polygraph, yakni asisten rumah tangga Sambo bernama Susi.
“PC, saksi Susi, dan FS. Jadwalnya sampai hari Rabu,” ucap dia.
Untuk tiga tersangka lain di kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga Sambo) telah terlebih dahulu diperiksa dengan menggunakan uji polygraph atau alat pendeteksi kebohongan.
Baca juga: Satu Tersangka Kasus Ferdy Sambo Menjalani Pemeriksaan dengan Alat Pendeteksi Kebohongan
Andi mengatakan pemeriksaan dengan alat pendeteksi kebohongan dilakukan untuk menguji tingkat kejujuran tersangka.
“Untuk menguji tingkat kejujuran tersangka dalam memberikan keterangan,” tutur dia.
Sebelumnya, Brigadir J telah meninggal dunia dengan sejumlah luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.
Hasil pendalaman tim khusus Polri mengungkapkan bahwa Brigadir J tewas akibat ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer.
Penembakan itu diperitahkan langsung oleh Ferdy Sambo.
Baca juga: Dibela Ferdy Sambo dan Disebut Tak Bersalah, Kombes Agus Nurpatria Jalani Sidang Kode Etik Hari Ini
Bahkan, dalam tayangan video animasi hasil rekonstruksi yang dibuat Polri menunjukkan bahwa Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J saat ajudannya itu sudah tergeletak dan bersimbah darah di lantai.
Kelima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan atau 56 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Akan Diperiksa dengan "Lie Detector"
