Kasus Ferdy Sambo

Tiga Kapolda Termasuk Kapolda Metro Diduga Terlibat Kasus Ferdy Sambo, Ini Kata Kadiv Humas Polri

Polri akan mendalami informasi tiga kapolda diduga terlibat kasus Ferdy Sambo dalam tewasnya Brigadir J.

Editor: taufik ismail

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Tiga kapolda disebut-sebut diduga terlibat dalam kasus Ferdy Sambo.

Mereka diduga membantu skenario yang dibuat Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Polri pun kini mendalami informasi tiga kapolda diduga terlibat kasus Ferdy Sambo ini.

Tiga kapolda yang diduga terlibat adalah Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran; Kapolda Sumatera Utara, Irjen Panca Putra; dan Kapolda Jawa Timur, Irjen Nico Afinta.

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo tim khusus (Timsus) telah mengetahui mengenai informasi dugaan keterlibatan ketiganya.

"Timsus sudah mendapat informasi tersebut, tentunya dari Timsus juga akan mendalami apabila memang ada keterkaitan terkait menyangkut masalah kasus FS,” ujar Dedi Prasetyo, Senin (5/9/2022).

Dedi menambahkan, hingga saat ini Timsus belum memeriksa ketiganya mengenai dugaan keterlibatan, karena pihaknya masih fokus penuntasan berkas perkara.

"Yang jelas untuk tim sidik saat ini fokus terkait menyangkut masalah penuntasan lima berkas perkara yang sudah di P19 oleh JPU," ujarnya.

Baca juga: Dibela Ferdy Sambo dan Disebut Tak Bersalah, Kombes Agus Nurpatria Jalani Sidang Kode Etik Hari Ini

"Nanti didalami ya nanti ditanyakan. Tidak boleh berandai-andai semua sesuai fakta nanti biar Timsus yang bekerja," lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice dalam pengungkapan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Sidang Kode Etik Agus Nurpatria

Sempat dibela Irjen Ferdy Sambo dalam surat yang ditulis tangan, Kombes Agus Nurpatria hari ini, Selasa (6/9/2022) akan menjalani sidang kode etik.

Hari ini Divisi Propam Polri bakal melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap anggota polisi yang diduga melakukan obstruction of justice atau menghalangi penegakan hukum di kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut rencana, Kombes Agus Nurpatria yang akan ditentukan nasibnya sebagai anggota kepolisian dalam sidang hari ini.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo sidang sidang etik Kombes Agus Nurpatria bakal dilaksanakan di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, pukul 10.00 WIB.

"Sidang kode etik besok (hari ini) yang akan diselenggarakan dengan terduga pelanggar Kombes Pol. AN (Agus Nurpasria)," kata Dedi dalam keterangannya, Senin (5/9), seperti dikutip dari Antara. 

Kombes Agus Nurpatria merupakan mantan Kaden A Biro Pengamanan Internal (Kaden A Biropaminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.

Dedi menambahkan terkait proses atau tahapan sidang etik pada hari ini.

Menurutnya sama seperti sidang-sidang sebelumnya, sidang etik Kombes Agus Nurpatria, nantinya, setelah sidang dibuka, akan diawali pemeriksaan saksi-saksi, kemudian pemeriksaan terhadap terduga pelanggar, selanjutnya putusan.

"Nanti akan diputuskan oleh sidang komisi Kode Etik terkait dengan masalah terduga pelanggar Kombes AN," ujarnya.

Kombes Agus Nurpatria merupakan satu dari tujuh tersangka kasus menghalang-halangi penegakan hukum (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir J 

Selain Agus, keenam tersangka lainnya, yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin,

Kemudian, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Nama-nama itu diduga terlibat dalam mengambil, memindahkan, merusak dan mentransmisikan barang bukti CCTV di TKP Duren Tiga sehingga menghambat proses pengungkapan kasus.

Sebelumnya Ferdy Sambo membela anak buahnya itu.

"Demikian surat pernyataan ini saya buat agar dapat menjadi acuan dan keterangan tambahan untuk rekan-rekan penyidik, sehingga jangan sampai penyidik memproses hukum orang yang tidak bersalah," tulis Ferdy Sambo dalam suratnya.

"Mengingat BJP Hendra Kurniawan dan AKBP Agus Nurpatria adalah aset sumber daya manusia Polri yang sudah lama bertugas di Biro Paminal Divisi Propam Polri."

Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Bakal Tak Lagi Bisa Mengelak? Polisi Akan Periksa Keduanya dengan Alat Ini

Artikel ini sudah tayang di Kompas.TV.

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved