Kasus Ferdy Sambo

Soal Isu Ketertibatan Tiga Kapolda Dalam Skenario Ferdy Sambo, Begini Kata Kadiv Humas Polri

Tiga Kapolda diduga ikut menyebarkan skenario Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhada Brigadir J

Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memberikan keterangan pers soal prarekonstruksi tewasnya Brigadir J di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan (Jaksel), Sabtu (23/7/2022). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Tiga Kapolda diduga ikut menyebarkan skenario Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhada Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, belum ada pemeriksaan terhadap tiga Kapolda tersebut.

"Kita tidak boleh berasumsi, biarkan timsus bekerja sesuai dengan norma hukum dan kaidah-kaidah yang berlaku," ujar Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (6/9/2022), dikutip dari pemberitan Kompas TV.

Menurut Dedi Prasetyo, tim khusus (timsus) Polri masih fokus pada pengembalian berkas perkara lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu.

Kelima tersangka tersebut adalah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Eliezer, Kuat Ma'ruf.

"Fokus tim penyidik adalah penyelesaian pemberkasan lima tersangka terkait masalah pidana 340 KUHP sub 338 jo 55 dan 56, yang sudah dikembalikan dari JPU ke penyidik," kata Dedi Prasetyo.

Baca juga: Bripka RR Disebut Tolak Perintah Menembak Brigadir J, Akhirnya Bharada E yang Disuruh Ferdy Sambo 

Ia menambahkan, penyidik juga masih fokus untuk segera menyempurnakan dan menjawab petunjuk dari JPU.

Penyidik, ucapnya, memiliki waktu 14 hari untuk terus mendalami dan memperbaiki berkas perkara kematian Brigadir J sehingga bisa segera dilimpahkan ke kejaksaaan lagi.

Polri juga masih mengebut pemberkasan kasus penghalangan penyidikan atau obstruction of justice oleh tujuh tersangka.

"Hasil komunikasi dengan Dir Siber, sama. Siber juga masih berproses juga untuk pemberkasan tujuh tersangka terkait obstruction of justice segera dituntaskan. Dalam waktu yang tidak terlalu lama, sesuai arahan dari Bapak Kapolri, segera dilimpahkan ke JPU."

Ia mengaku sudah berkomunikasi dengan Irwasum dan Irsus, bahwa  tim Irsus bekerja sesuai dengan fakta-fakta yang ditemukan.

“Informasi, iya diterima, informasi, iya didengarkan, tapi tidak berdasarkan pada asumsi. Hasil keterangan tadi malam dari Pak Irwasum dan Irsus, sampai dengan hari ini Irsus belum medalami dan memeriksa yang bersangkutan," katanya.

Baca juga: Dibela Ferdy Sambo dan Disebut Tak Bersalah, Kombes Agus Nurpatria Jalani Sidang Kode Etik Hari Ini

Sebelumnya, Mabes Polri bakal mendalami dugaan keterlibatan tiga Kapolda dalam kasus obstruction of justice mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Artikel ini telah tayang di www.kompas.tv dengan judul Polri Belum Periksa 3 Kapolda yang Diduga Terlibat Kasus Brigadir J

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved