Kasus Ferdy Sambo

Dibela Ferdy Sambo dan Disebut Tak Bersalah, Kombes Agus Nurpatria Jalani Sidang Kode Etik Hari Ini

Agus Nurpatria menurut Ferdy Sambo adalah aset bagi Polri. Agus akan menjalani sidang kode etik hari ini.

Editor: taufik ismail
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Ia mengatakan hari ini Kombes Agus Nurpatria akan menjalani sidang kode etik. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Sempat dibela Irjen Ferdy Sambo dalam surat yang ditulis tangan, Kombes Agus Nurpatria hari ini, Selasa (6/9/2022) akan menjalani sidang kode etik.

Hari ini Divisi Propam Polri bakal melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap anggota polisi yang diduga melakukan obstruction of justice atau menghalangi penegakan hukum di kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut rencana, Kombes Agus Nurpatria yang akan ditentukan nasibnya sebagai anggota kepolisian dalam sidang hari ini.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo sidang sidang etik Kombes Agus Nurpatria bakal dilaksanakan di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, pukul 10.00 WIB.

"Sidang kode etik besok (hari ini) yang akan diselenggarakan dengan terduga pelanggar Kombes Pol. AN (Agus Nurpasria)," kata Dedi dalam keterangannya, Senin (5/9), seperti dikutip dari Antara. 

Kombes Agus Nurpatria merupakan mantan Kaden A Biro Pengamanan Internal (Kaden A Biropaminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.

Dedi menambahkan terkait proses atau tahapan sidang etik pada hari ini.

Baca juga: Kasus Ferdy Sambo versi Lampung, Apida Rudi Suryanto Terancam 15 Tahun Penjara setelah Tembak Rekan

Menurutnya sama seperti sidang-sidang sebelumnya, sidang etik Kombes Agus Nurpatria, nantinya, setelah sidang dibuka, akan diawali pemeriksaan saksi-saksi, kemudian pemeriksaan terhadap terduga pelanggar, selanjutnya putusan.

"Nanti akan diputuskan oleh sidang komisi Kode Etik terkait dengan masalah terduga pelanggar Kombes AN," ujarnya.

Kombes Agus Nurpatria merupakan satu dari tujuh tersangka kasus menghalang-halangi penegakan hukum (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir J 

Selain Agus, keenam tersangka lainnya, yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin,

Kemudian, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Nama-nama itu diduga terlibat dalam mengambil, memindahkan, merusak dan mentransmisikan barang bukti CCTV di TKP Duren Tiga sehingga menghambat proses pengungkapan kasus.

Sebelumnya Ferdy Sambo membela anak buahnya itu.

"Demikian surat pernyataan ini saya buat agar dapat menjadi acuan dan keterangan tambahan untuk rekan-rekan penyidik, sehingga jangan sampai penyidik memproses hukum orang yang tidak bersalah," tulis Ferdy Sambo dalam suratnya.

"Mengingat BJP Hendra Kurniawan dan AKBP Agus Nurpatria adalah aset sumber daya manusia Polri yang sudah lama bertugas di Biro Paminal Divisi Propam Polri."

Baca juga: Psikolog Forensik: Perilaku Istri Ferdy Sambo Gugurkan Klaim Sebagai Korban Pelecehan Brigadir J

Artikel ini sudah tayang di Kompas.TV.

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved