Teddy Pardiyana Tidak Ditahan Meski Tersangka Kasus yang Dilaporkan Rizky Febian, Ini Alasan Polisi 

Pihak Polda Jabar tidak menahan Teddy Pardiyana meski kini statusnya sudah menjadi tersangka.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
mega nugraha/tribun jabar
Teddy Pardiyana tak ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan. Polda Jabar mengungkap alasannya. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pihak Polda Jabar tidak menahan Teddy Pardiyana meski kini statusnya sudah menjadi tersangka.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengatakan, tersangka tidak ditahan karena sejumlah alasan. 

"Yang bersangkutan masih kooperatif dan masih mempunyai anak umur 2,5 tahun yang harus diurus," ujar Ibrahim Tompo, saat dihubungi, Rabu (31/8/2022). 

Selain itu, dia juga beralasa, Teddy Pardiyana merupakan tulang punggung keluarga. 

"Tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti sesuai alasan yang disampaikan di surat permohonan," katanya. 

Sebelumnya, Teddy ditetapkan tersangka dugaan penggelapan aset milik almarhumah istrinya, Lina Jubaedah. 

Teddy dilaporkan oleh Rizky Febian atas penguasaan beberapa aset miliknya yang berada di bawah pengelolaan Lina Jubaedah semasa hidup.

Aset itu berupa uang Rp 5 miliar, indekos senilai Rp 2 miliar, hingga satu unit mobil. 

Baca juga: Nasib Pilu Adik Sambung Rizky Febian Usai Teddy Jadi Tersangka Penggelapan Aset, Diasuh Anak Sule?

Teddy ditetapkan tersangka pada 3 Agustus 2022 dan sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 22 Agustus 2022.

Teddy merupakan ayah sambung Rizky Febian. Lina merupakan mantan istri Sule, yang tak lain ibu dari Rizky Febian.

Setelah bercerai dengan Sule, Lina menikah lagi dengan Teddy.

Namun, Lina sudah meninggal.

Setelah itu, terjadi perebutan harta warisan yang ditinggalkan Lina.

Baca juga: Teddy Pardiyana Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Aset, Awalnya Ada 3 Item yang Dilaporkan Iky

Rizky Febian kecewa

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved