PGRI Tuntut Pemerintah Kembalikan Pasal Tunjangan Profesi Guru dan Dosen di RUU Sisdiknas

Namun, RUU Sisdiknas menuai kritik di kalangan guru karena tidak ada pasal yang mengatur tentang “Tunjangan Profesi Guru” (TPG).

Editor: Ravianto
Istimewa via Tribunnews
Ilustrasi guru mengajar - Jutaan tenaga pendidik di Indonesia bakal menangis setelah Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) merilis Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) pada Agustus 2022. 

h. Menerima pelindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

i. Berserikat dalam organisasi profesi atau organisasi profesi keilmuan.

Dalam RUU Sisdiknas Pasal 145 hanya menyinggung bagi guru atau dosen yang telah menerima tunjangan profesi seperti aturan sebelumnya, akan tetap mendapatkan haknya jika masih memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.

"Setiap guru dan dosen yang telah menerima tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan/atau tunjangan kehormatan yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sebelum Undang-Undang ini diundangkan,
tetap menerima tunjangan tersebut sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." (RUU Sisdiknas Pasal 145 ayat 1)

(Tribunnews.com/Milani Resti/Siti Nurjannah Wulandari) (Kompa.com/Yohanes Enggar)

Sumber: Tribunnews

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved