PGRI Tuntut Pemerintah Kembalikan Pasal Tunjangan Profesi Guru dan Dosen di RUU Sisdiknas

Namun, RUU Sisdiknas menuai kritik di kalangan guru karena tidak ada pasal yang mengatur tentang “Tunjangan Profesi Guru” (TPG).

Editor: Ravianto
Istimewa via Tribunnews
Ilustrasi guru mengajar - Jutaan tenaga pendidik di Indonesia bakal menangis setelah Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) merilis Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) pada Agustus 2022. 

Namun, pada RUU Sisdiknas terbaru yang rilis Agustus 2022, pasal Tunjangan Profesi Guru sudah tidak ada lagi. 

"Kami sudah khawatir saat draft awal itu disampaikan, jangan-jangan bagian tunjangan profesi guru akan ditiadakan."

"Betul kekhawatiran terbukti, pasal ini sudah tidak ada di draft resmi RUU," kata Unifah. 

Seperti diketahui, Pemerintah telah resmi mengajukan RUU Sisdiknas dalam Prolegnas Prioritas Perubahan Tahun 2022 kepada DPR RI. 

Usulan tersebut disampaikan dalam pada Rapat Kerja Pemerintah dengan Badan Legislasi, pada Rabu (24/8/2022) lalu.

Diwartakan Tribunnews berikut Pasal 105 tentang Hak Pendidik yang tidak menyebutkan tentang tunjangan profesi.

Berikut isi Pasal 105, dikutip dari situs resmi sisdiknas.kemdikbud.go.id:

Dalam menjalankan tugas keprofesian, Pendidik berhak:

a. Memperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. Mendapatkan penghargaan sesuai dengan prestasi kerja;

c. Memperoleh pelindungan hak atas kekayaan intelektual;

d. Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan kompetensi dan kualifikasi secara berkelanjutan;

e. Memanfaatkan sarana dan prasarana Pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas;

f. Melakukan penilaian, ikut menentukan kelulusan, dan/atau memberikan penghargaan atau sanksi kepada Pelajar sesuai dengan kaidah Pendidikan, kode etik, dan peraturan perundang-undangan;

g. Aman dalam melaksanakan tugas;

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved