PGRI Tuntut Pemerintah Kembalikan Pasal Tunjangan Profesi Guru dan Dosen di RUU Sisdiknas

Namun, RUU Sisdiknas menuai kritik di kalangan guru karena tidak ada pasal yang mengatur tentang “Tunjangan Profesi Guru” (TPG).

Editor: Ravianto
Istimewa via Tribunnews
Ilustrasi guru mengajar - Jutaan tenaga pendidik di Indonesia bakal menangis setelah Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) merilis Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) pada Agustus 2022. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Jutaan tenaga pendidik di Indonesia bakal menangis setelah Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) merilis Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) pada Agustus 2022.

RUU Sisdiknas ini telah resmi diajukan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan tahun 2022 kepada DPR, Rabu (24/8/2022).

Namun, RUU Sisdiknas menuai kritik di kalangan guru karena tidak ada pasal yang mengatur tentang “Tunjangan Profesi Guru” (TPG).

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mendesak Kemendikbudristek untuk mengembalikan ayat terkait tunjangan profesi guru (TPG) di RUU Sistem Pendidikan Nasional  Sisdiknas).

PGRI menyayangkan hilangnya aturan TPG dalam RUU yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional tahun 2022 itu. 

Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, Unifah Rosyidi pun dengan tegas menolak penghapusan ayat tersebut. 

Seorang guru mengajar di SDN Campakawangi.
Seorang guru mengajar di SDN Campakawangi. (Tribun Jabar/Ferri Amiril Mukminin)

Pernyataan itu disampaikan Unifah dalam konferensi pers, di Jakarta, Minggu, (28/8/2022). 

"Jangan coba-coba mempersulit sertifikasi, kenaikan pangkat, dan yang paling melukai rasa keadilan adalah menghapuskan TPG di RUU Sisdiknas yang didaftarkan dalam prolegnas.

"Kami menuntut pasal itu dikembalikan," kata Unifah, Minggu (28/8/2022) dikutip dari Kompas.com. 

Baca juga: Tunjangan Guru dan Dosen Dihapus dari RUU Sisdiknas, Jutaan Pendidik Bakal Menangis

Menurutnya, seorang pengajar baik guru maupun dosen berhak mendapatkan kesejahternaan penghasilan diatas kebutuhan hidup minimun. 

Sehingga, dengan adanya tunjangan profesi ini menjadi substansi penting untuk profesi guru maupun dosen. 

"Sangat disayangkan, dalam draf RUU Sisdiknas ini substansi penting mengenai penghargaan atas profesi guru dan dosen sebagaimana tertuang dalam UU Guru dan Dosen, justru menghilang," kata Unifah. 

Pasal Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Dihapus

Lanjut Unifah mengatakan, absennya pasal tentang Tunjangan Profesi Guru ini memang sudah dikhawatirkan saat draft awal RUU ini disampaikan. 

Diketahui, pasal TPG ini sebelumnya masih tercantum dalam draft RUU yang dipublikasikan pada April 2022.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved