PGRI Tuntut Pemerintah Kembalikan Pasal Tunjangan Profesi Guru dan Dosen di RUU Sisdiknas

Namun, RUU Sisdiknas menuai kritik di kalangan guru karena tidak ada pasal yang mengatur tentang “Tunjangan Profesi Guru” (TPG).

Editor: Ravianto
Istimewa via Tribunnews
Ilustrasi guru mengajar - Jutaan tenaga pendidik di Indonesia bakal menangis setelah Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) merilis Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) pada Agustus 2022. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Jutaan tenaga pendidik di Indonesia bakal menangis setelah Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) merilis Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) pada Agustus 2022.

RUU Sisdiknas ini telah resmi diajukan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan tahun 2022 kepada DPR, Rabu (24/8/2022).

Namun, RUU Sisdiknas menuai kritik di kalangan guru karena tidak ada pasal yang mengatur tentang “Tunjangan Profesi Guru” (TPG).

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mendesak Kemendikbudristek untuk mengembalikan ayat terkait tunjangan profesi guru (TPG) di RUU Sistem Pendidikan Nasional  Sisdiknas).

PGRI menyayangkan hilangnya aturan TPG dalam RUU yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional tahun 2022 itu. 

Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, Unifah Rosyidi pun dengan tegas menolak penghapusan ayat tersebut. 

Seorang guru mengajar di SDN Campakawangi.
Seorang guru mengajar di SDN Campakawangi. (Tribun Jabar/Ferri Amiril Mukminin)

Pernyataan itu disampaikan Unifah dalam konferensi pers, di Jakarta, Minggu, (28/8/2022). 

"Jangan coba-coba mempersulit sertifikasi, kenaikan pangkat, dan yang paling melukai rasa keadilan adalah menghapuskan TPG di RUU Sisdiknas yang didaftarkan dalam prolegnas.

"Kami menuntut pasal itu dikembalikan," kata Unifah, Minggu (28/8/2022) dikutip dari Kompas.com. 

Baca juga: Tunjangan Guru dan Dosen Dihapus dari RUU Sisdiknas, Jutaan Pendidik Bakal Menangis

Menurutnya, seorang pengajar baik guru maupun dosen berhak mendapatkan kesejahternaan penghasilan diatas kebutuhan hidup minimun. 

Sehingga, dengan adanya tunjangan profesi ini menjadi substansi penting untuk profesi guru maupun dosen. 

"Sangat disayangkan, dalam draf RUU Sisdiknas ini substansi penting mengenai penghargaan atas profesi guru dan dosen sebagaimana tertuang dalam UU Guru dan Dosen, justru menghilang," kata Unifah. 

Pasal Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Dihapus

Lanjut Unifah mengatakan, absennya pasal tentang Tunjangan Profesi Guru ini memang sudah dikhawatirkan saat draft awal RUU ini disampaikan. 

Diketahui, pasal TPG ini sebelumnya masih tercantum dalam draft RUU yang dipublikasikan pada April 2022.

Namun, pada RUU Sisdiknas terbaru yang rilis Agustus 2022, pasal Tunjangan Profesi Guru sudah tidak ada lagi. 

"Kami sudah khawatir saat draft awal itu disampaikan, jangan-jangan bagian tunjangan profesi guru akan ditiadakan."

"Betul kekhawatiran terbukti, pasal ini sudah tidak ada di draft resmi RUU," kata Unifah. 

Seperti diketahui, Pemerintah telah resmi mengajukan RUU Sisdiknas dalam Prolegnas Prioritas Perubahan Tahun 2022 kepada DPR RI. 

Usulan tersebut disampaikan dalam pada Rapat Kerja Pemerintah dengan Badan Legislasi, pada Rabu (24/8/2022) lalu.

Diwartakan Tribunnews berikut Pasal 105 tentang Hak Pendidik yang tidak menyebutkan tentang tunjangan profesi.

Berikut isi Pasal 105, dikutip dari situs resmi sisdiknas.kemdikbud.go.id:

Dalam menjalankan tugas keprofesian, Pendidik berhak:

a. Memperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. Mendapatkan penghargaan sesuai dengan prestasi kerja;

c. Memperoleh pelindungan hak atas kekayaan intelektual;

d. Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan kompetensi dan kualifikasi secara berkelanjutan;

e. Memanfaatkan sarana dan prasarana Pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas;

f. Melakukan penilaian, ikut menentukan kelulusan, dan/atau memberikan penghargaan atau sanksi kepada Pelajar sesuai dengan kaidah Pendidikan, kode etik, dan peraturan perundang-undangan;

g. Aman dalam melaksanakan tugas;

h. Menerima pelindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

i. Berserikat dalam organisasi profesi atau organisasi profesi keilmuan.

Dalam RUU Sisdiknas Pasal 145 hanya menyinggung bagi guru atau dosen yang telah menerima tunjangan profesi seperti aturan sebelumnya, akan tetap mendapatkan haknya jika masih memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.

"Setiap guru dan dosen yang telah menerima tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan/atau tunjangan kehormatan yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sebelum Undang-Undang ini diundangkan,
tetap menerima tunjangan tersebut sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." (RUU Sisdiknas Pasal 145 ayat 1)

(Tribunnews.com/Milani Resti/Siti Nurjannah Wulandari) (Kompa.com/Yohanes Enggar)

Sumber: Tribunnews

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved