Pembunuh Purnawirawan TNI di Lembang Masih Diperiksa, Didalami Apabila Ada Indikasi Motif Lain
Polisi masih melakukan serangkaian penyidikan untuk mencari apakah ada motif lain, dari pembunuhan terhadap Purnawirawan TNI di Lembang, KBB
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Darajat Arianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Polisi masih melakukan serangkaian penyidikan untuk mencari apakah ada motif lain, dari pembunuhan terhadap Purnawirawan TNI di Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, saat ini motif pelaku berinisial HH itu masih sebatas masalah parkir.
"Sementara ini (motifnya) hanya parkir. Tetap dilakukan pendalaman apabila ada indikasi motif lain," ujar Ibrahim Tompo, saat dihubungi Kamis (25/8/2022).
Saat ini, kata dia, ada sejumlah saksi yang sudah dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
"Ada 9 saksi dipanggil untuk diminta keterangan tambahan," katanya.
Selain itu, polisi juga melakukan pemeriksaan narkoba terhadap tersangka
Ibrahim Tompo mengatakan, pemeriksaan tes urine dilakukan untuk mengetahui apakah pelaku berinisial HH itu menggunakan narkoba atau tidak, pada saat melakukan aksi kejinya.
"Sudah dilakukan pemeriksaan urine, narkoba. Hasilnya negatif," ujar Ibrahim Tompo, saat dihubungi Kamis (25/8/2022).
Pihaknya pun, kata dia, bakal memeriksa ulang tersangka untuk melihat persesuaian antara hasil autopsi dengan perbuatan tersangka.
Baca juga: Muncul Informasi Hoaks dalam Kasus Penusukan Purnawirawan TNI di Lembang, Polisi : Jangan Percaya
Mengenai hasil autopsi jasad korban, Ibrahim menyebut tak dapat membuka hasil autopsi tersebut.
"Dari autopsi rencananya akan dilakukan pemeriksaan kepada tersangka untuk dilakukan penyesuaian terhadap hasil autopsi," katanya.
Pelaku Berbohong
Pelaku pembunuhan terhadap Letkol Inf (Purn) Muhammad Mubin (63) di Lembang, Bandung Barat, dijerat pasal pembunuhan berancana.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengatakan, saat dilakukan gelar perkara, ditemukan fakta-fakta baru.
"Jadi, pada saat pemeriksaan awal itu dia (HH) mengatakan, dia diludahi. Kemudian diserang duluan oleh korban. Namun pada saat pendalaman menunjukkan situasi yang diceritakan itu tidak ada," ujar Ibrahim saat dihubungi, Senin (22/8/2022).
Berdasarkan fakta-fakta terbaru, pihaknya menyimpulkan pasal yang dikenakan kepada pelaku diubah dari pasal 351 ayat 3, menjadi pasal 351 ayat 3 junto 338 junto 340, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.
"Iya (pembunuhan berencana)," katanya.
Saat ini, Polisi masih menyelesaikan berkas perkara HH sebelum dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan di pengadilan.
"Belum (dilimpahkan), masih diselesaikan berkas perkaranya di Polda Jabar," ucapnya.
Baca juga: Berkas Perkara Kasus Penusukan Purnawirawan TNI di Lembang Segera Dilimpahkan, Ini Ancaman Hukumnya
Sebelumnya, purnawirawan TNI bernama Muhammad Mubin meninggal dunia akibat ditikam beberapa kali oleh tersangka berinisial HH. Peristiwa itu terjadi di kawasan Lembang pada Selasa 16 Agustus 2022 pagi.
Ratusan purnawirawan geruduk polsek
Akibat meninggalnya Muhammad Mubin, ratusan purnawirawan TNI menggeruduk Mapolsek Lembang, Minggu (21/8/2022).
Muhammad Mubin meninggal dunia ditusuk oleh pelaku berinisial HH (30) di sekitar Jalan Adiwarta, RT 01/12, Desa Lembang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Selasa (16/8/2022).
Kedatangan para purnawirawan TNI ke Mapolsek Lembang itu untuk mengawal dan menuntut transparansi penanganan kasus penusukan yang menimpa rekan mereka.
Di lokasi kejadian, mereka menabur bunga.
"Ini semacam kepedulian dan solidaritas dari para purnawirawan TNI sekaligus meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya," ujar perwakilan purnawirawan, Kolonel (Purn) Sugeng Waras, saat ditemui di Lembang, Minggu.
Mereka akan terus mengawal penanganan kasus ini hingga selesai dan berkoordinasi dengan polisi.
"Intinya, kami mengawal kasus ini sampai selesai. Kapolres bekerja dengan yang lainnya menyelesaikan kasus ini berkolaborasi dengan kami para purnawirawan," kata Sugeng.
Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan, mengatakan, penanganan kasus ini dipastikan bakal berjalan on the track dan tidak akan main-main karena menyangkut nyawa seseorang.
Baca juga: Polisi Pastikan Penanganan Kasus Penusukan Purnawirawan TNI di Lembang Transparan
"Sejauh ini, sudah ada 10 hingga 11 saksi yang diminta keterangan, berikut barang bukti rekaman CCTV yang telah diamankan penyidik Polda Jabar," ucapnya.
Polres Cimahi akan berkerja semaksimal mungkin agar kasus yang sedang ditangani Polda Jabar itu bisa segera dikirimkan ke Kejaksaan untuk segera masuk ke pengadilan.
"Yang benar harus dibenarkan, yang salah harus disalahkan, apapun latar belakangnya nyawa adalah ciptaan Allah. Walau manusia setinggi-tingginya, sehebat-hebatnya, manusia tidak akan sanggup menciptakan nyawa," ujar Imron Ermawan. (*)
