Hujani Warga KBB dengan Abu Batu Bara, Cerobong Pabrik Ini Diduga Tak Pakai Filter,Warga Sesak Napas
Rumah warga di KBB kerap dihujani abu batu bara hingga berdampak buruk bagi kesehatan seperti sesak nafas, batuk, pilek, hingga gangguan pencernaan
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Cerobong asap yang digunakan oleh Pabrik Peleburan Logam untuk mengeluarkan abu batu bara di Kampung Cibingbin, Desa Laksanamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) diduga kuat tidak memakai filter.
Akibatnya, rumah warga di Kampung Cibingbin RT 3 dan 6, RW 4 dengan total sekitar 70 KK kerap dihujani abu batu bara hingga berdampak buruk bagi kesehatan seperti sesak nafas, batuk, pilek, hingga mengalami gangguan pencernaan.
Aktivis Lingkungan KBB, Rosadi mengatakan, dugaan tidak adanya filter untuk menyaring abu tersebut karena sudah terbukti ada dampak pencemaran udara berupa abu batubara yang menghujani permukiman warga setempat.
Baca juga: Polusi Udara Limbah Kimia, Emak-emak di Purwakarta Blokir Akses Masuk ke PT South Pacific Viscose
"Itu kan abunya dikelurkan dari cerobong, jadi harusnya ada alat juga (filter) untuk membersihkan polusi yang keluar, sehingga abu yang dikeluarkan sesuai baku mutu yang ditentukan pemerintah," ujar Rosadi di Kampung Cibingbin, Kamis (11/8/2022).
Dengan melihat kondisi itu, Rosadi menilai kontruksi dan spesifikasi dari cerobong yang ada di pabrik tersebut tidak sesuai dan jauh dengan ketentuan dari pemerintah.
"Seharusnya mereka patuhi itu (ketentuan) jika ingin produksi. Tapi karena ini tidak dipatuhi, akhirnya fly ash and bottom ash (limbah batubara) berterbangan dan masuk ke rumah, nempel di jemuran," katanya.
Atas hal tersebut, kata dia, abu batubara itu mencemari lingkungan dan warga di Kampung Cibingbin merasakan dampak buruk bagi kesehatan seperti sudah mengalami gangguan pernapasan.
"Disini jelas perusahaan itu melanggar undang-undang nomor 32 pasal 75 dan 65 tentang peran serta masyarakat. Jadi, masyarakat berhak mengajukan keberatan apabila aktivitasnya mengganggu lingkungan," ucap Rosadi.
Kepala Seksi Penyelesaian Sengketa dan Penaatan Hukum Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup KBB, Rudi Sutendi mengatakan, berdasarkan hasil verifikasi, bahwa cerobong asap yang digunakan pabrik tersebut belum memenuhi spesifikasi yang telah ditentukan pemerintah.
Baca juga: Ini Hukuman Hakim Untuk Jokowi, 3 Menteri dan Gubernur DKI Jakarta,Terbukti PMH Tangani Polusi Udara
"Katanya masih dalam rangka ujicoba, tapi sudah kami arahkan kalau nanti membangun cerobong yang baru harus melibatkan ahli yang kompeten untuk perencanaan, bukan cerobong asal-asalan yang dibuat," ujarnya.
Terkait hal tersebut, pihaknya sudah membahas temuan dari hasil verifikasi tersebut dan menyampaikan surat arahan terhadap pengelola pabrik untuk menyelesaikan segala bentuk dugaan pelanggaran.
"Sekarang baru pada tahap penyampaian surat arahan untuk pabrik itu, di surat arahan ada beberapa poin yang harus ditaati dan ditindaklanjuti pabrik termasuk aduan soal pencemaran dari cerobong asap," kata Rudi.