Ini Hukuman Hakim Untuk Jokowi, 3 Menteri dan Gubernur DKI Jakarta,Terbukti PMH Tangani Polusi Udara

Presiden RI Joko Widodo dan sejumlah menteri, Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Jabar terbukti melakukan perbuatan melawan hukum di penanganan polusi

Editor: Mega Nugraha
SHUTERSTOCK VIA KOMPAS.COM
Polusi udara. 

TRIBUNJABAR.ID,JAKARTA- Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi dan sejumlah menteri serta Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Jabar terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam perkara penanganan polusi udara.

Putusan itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (16/9/2021) yang menangani gugatan yang diajukan kelompok Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan pemerintah selaku tergugat yakni Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Gubernur DKI Jakarta, serta turut tergugat yakni Gubernur Banten dan Gubernur Jabar telah melakukan PMH.

"Mengadili dalam provisi, menolak permohonan provisi yang diajukan oleh para penggugat, dalam eksepsi menolak eksepsi para tergugat dan turut tergugat II. Dalam pokok perkara; mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian," ujar hakim ketua Saifuddin Zuhri saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis (16/9/2021).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut bahwa par pihak tergugat dan turut tergugat dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam penanganan polusi udara.

Yakni, lalai memenuhi kewajiban atas terpeliharanya udara bersih dan sehat bagi masyarakat.

"Menyatakan tergugat 1, tergugat 2, tergugat 3, tergugat 4, dan tergugat 5 telah melakukan perbuatan melawan hukum," tegas Saifuddin.

Para tergugat dinyatakan melanggar Pasal UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Karena divonis telah melakukan perbuatan melawan hukum, para pihak tergugat dihukum. Antara lain:

- Menghukum tergugat 1 (Presiden RI  Joko Widodo) untuk menetapkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Baca juga: Presiden Jokowi Tegur Kapolri soal Mural Kritik, Minta Polri Jangan Terlalu Berlebihan

- Menghukum tergugat 2 (Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar) untuk melakukan supervisi terhadap Gubernur DKI (Anies Baswedan), Gubernur Banten (Wahidin Halim) , dan Gubernur Jawa Barat (Ridwan Kamil), dalam melakukukan inventarisasi emisi lintas batas Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.

- Menghukum tergugat 3 (Menteri Dalam Negeri) untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kinerja tergugat 5 (Gubernur DKI) dalam pengendalian pencemaran udara.

- Menghukum tergugat 4 (Menteri Kesehatan) untuk melakukan penghitungan penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran udara di Provinsi DKI yang perlu dicapai sebagai dasar petimbangan tergugat 5 (Gubernur DKI) dalam penyusunan strategi dan rencana aksi pengendalian pencemaran udara.

- Menghukum Gubernur DKI Jakarta selaku tergugat 5 untuk:

A. Melakukan pengawasan ketaatan setiap orang terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup yaitu;

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved