Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Kemendag Gandeng Unpas dan UPI
Direktur Jenderal PKTN, Veri Anggrijono, menyebut kerja sama dengan perguruan tinggi sebagai upaya meningkatkan Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK)
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan menjalin kerja sama Universitas Pasundan (Unpas) dan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI).
Langkah Kementerian Perdagangan itu untuk terus menggalakkan pemahaman dan implementasi konsumen berdaya di segala lapisan masyarakat, termasuk di kalangan civitas akademika garda terdepan generasi konsumen berdaya.
Direktur Jenderal PKTN, Veri Anggrijono, menyebut kerja sama dengan perguruan tinggi sebagai upaya meningkatkan Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Indonesia dari "mampu" menjadi "berdaya".
"Nantinya, para akademisi dapat berperan dalam penyelenggaraan maupun penyebaran informasi dan penerapan upaya perlindungan konsumen dalam pembelajaran dan aktivitas di dalam atau di luar kampus,” katanya, Selasa (9/8/2022).
Veri menerangkan, untuk meningkatkan level IKK Indonesia, diperlukan sinergi antara para pemangku kepentingan. Salah satunya, dengan dunia kampus yang memiliki peran aktif dalam memberikan pemahaman kepada konsumen.
Baca juga: Kementerian Perdagangan Membuka Opsi Impor Bawang Putih dari Negara Selain China, Begini Sikap Jabar
Menurutnya, mahasiswa merupakan agen perubahan sekaligus generasi penerus yang dapat memberikan peran nyata ke lingkungan sekitar.
“Kami sangat mengapresiasi Unpas dan UPI atas antusiasme dan peran aktifnya dalam melakukan kegiatan perlindungan konsumen melalui kesepakatan bersama ini,” ujarnya.
Rektor Unpas Eddy Jusuf mengapresiasi Ditjen PKTN yang menyambut baik penandatanganan kerja sama. Dia berharap kesepakatan tersebut dapat segera diimplementasikan untuk meningkatkan keberdayaan konsumen di Indonesia.
Rektor UPI Solehuddin menjelaskan, untuk meningkatkan kualitas dan memperkaya pengetahuan para mahasiswa di bidang perlindungan konsumen, perlu ada pengembangan jejaring dan interaksi dengan berbagai pihak.
Dengan demikian, ucapnya, para mahasiswa dapat memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan negeri.
Pada 2021, IKK Indonesia sebesar 50,39 dan konsumen Indonesia telah berada pada level mampu.
Baca juga: Mendag Zulkifli Hasan Sebut Pasar Cicalengka Bandung Bisa Jadi Percontohan Pasar Digital
Para konsumen Indonesia baru mampu menggunakan hak dan kewajiban untuk menentukan pilihan terbaik dan memakai produk dalam negeri, tapi belum sepenuhnya menegakkan haknya sebagai konsumen.
Provinsi Jawa Barat memiliki nilai IKK pada level 53,24. Konsumen Provinsi Jawa Barat dinilai cukup mampu untuk memakai dan menegakkan haknya sebagai konsumen.
Jawa Barat juga pernah menerima penghargaan sebagai Pemerintah Daerah Peduli Konsumen pada 2014, 2017, dan 2018.
