Meski Murah, Masyarakat Diimbau Tak Beli Rokok Ilegal, Satpol PP Sumedang Bilang Ini Tak Terjamin
Satpol PP Sumedang mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan harga murah rokok-rokok ilegal karena tidak terjamin kualitasnya dan merugikan
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Darajat Arianto
Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Sumedang, Syarif Effendi Bad'ar mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan harga murah rokok-rokok ilegal.
Sebabnya, rokok ilegal mendatangkan kerugian bagi masyarakat dan negara.
"Kami sampaiakan kepada masyarakat, agar menghindari barang-barang yang tanpa cukai karena ini merugikan masyarakat itu sendiri, tidak terjamin kualitasnya," kata Syarif saat diwawancara TribunJabar.id dalam Goverment Talk berjudul Penertiban Tembakau Ilegal di Kabupaten Sumedang, Senin (8/8/2022).
Selain tak terjamin kualitasnya, keuangan negara bisa jebol karena kehilangan banyak pajak dari cukai rokok-rokok jenis tersebut.
"Dan kita kehilangan pajak dari barang kena cukai (BKC) ilegal itu, apalagi ditambah barang-barang ilegal lain seperti minuman beralkohol," katanya.
Baca juga: 8,5 Ribu Batang Rokok Ilegal di Majalengka Disita Satpol PP dan Bea Cukai Jabar
Tembakau ilegal dan legal, kata Syarief, memang tak memiliki perbedaan secara fisik tembakau.
Yang membedakan ilegal dan legal adalah pita cukai yang disematkan pada kemasan tembakau itu.
Ilegal atau legal produk tembakau berlaku pada saat tembakau dikemas dan dipasarkan. Proses penanamannya di berbagai tempat di Sumedang, semuanya legal.
"Penanaman tak ilegal, tapi setelah dipanen dan dijadikan tembakau, mereka menjualnya ada yang berpita ada yang tidak," katanya.
BKC ilegal bisa banyak kriteria.
Ada yang tak berpita cukai, berpita tapi pita palsu, pita kedaluwarsa, dan lain sebagainya.
Baca juga: Peredaran Rokok Ilegal di Bandung Barat Meningkat, Hingga Kini di Tahun 2022 116.400 Batang Disita
"Hampir di semua kecamatan di Sumedang ada pertanian tembakau," kata Syarif.
Tembakau Ilegal Marak di Warung
Peredaran produk tembakau ilegal di Sumedang masih marak di pasaran. Terutama di warung-warung kecil skala eceran.
Produk ilegal itu adalah barang kena cukai (BKC) yang tak berpita cukai atau bercukai palsu.
Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan mengatakan bahwa betul tembakau ilegal di tingkat pengecer masih sangat tinggi.
"BKC belum dapat dikendalikan dengan optimal karena dipengaruhi oleh letak geografis Kabupaten Sumedang," kata Erwan di Sumedang, Kamis (4/8/2022).

Selain letak geografis yang mudah terjangkau dari daerah manapun, di Sumedang pemasaran masih bebas serta rendahnya pemahaman masyarakat tentang dampak penggunaan BKC ilegal.
Untuk meminimalisir peredaran BKC ilegal, Pemkab Sumedang memulai dengan memperbanyak sosialisasi kepada para kepala desa dan lurah.
Kemarin, Rabu (3/8/2022), Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang kembali menggelar "Sosialisasi Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal bagi Kelala Desa/Lurah se-Kabupaten Sumedang". Ini merupakan kegiatan kedua.
Sosialisasi tersebut sebagai ikhtiar pemerintah ntuk memberantas tingginya peredaran BKC ilegal di masyarakat dan pelanggaran atas ketentuan penggunaan cukai di Kabupaten Sumedang.
Baca juga: Pemkab Sumedang Akan Latih Petani dan Pengolah Tembakau Agar Mampu Pasarkan Melalui Jualan Online
Sebagai informasi, BKC ilegal punya beberapa ciri.
Yakni, yang dilekati pita cukai palsu, tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai namun bukan haknya, ataupun dilekati pita cukai bekas.
"Tentunya semua hal tersebut merugikan pendapatan negara dan para pihak yang menggunakan cukai legal serta melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku," katanya. (*)