Peredaran Rokok Ilegal di Bandung Barat Meningkat, Hingga Kini di Tahun 2022 116.400 Batang Disita

Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bandung Barat pada tahun 2022 meningkat.

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: taufik ismail
Istimewa/ Satpol PP KBB
Petugas gabungan saat menyita ribuan rokok ilegal di KBB beberapa waktu lalu. Peredaran rokok ilegal di KBB meningkat. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bandung Barat (KBB) semakin meningkat pada tahun 2022 ini karena penjualan rokok tanpa cukai tersebut dinilai menguntungkan pemilik toko.

Maraknya peredaran rokok ilegal tersebut terbukti karena hingga Agustus 2022, Satpol PP KBB dan Bea Cukai Jawa Barat telah menyita 116.400 batang rokok dari toko yang tersebar di sejumlah daerah di Bandung Barat.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat, Satpol PP KBB, Poniman, mengatakan, pada 27 dan 28 Juli lalu pihaknya dan petugas Bea Cukai telah menyita 100.000 batang rokok ilegal.

"Kemudian pada Juni 2022 ada 16.400 batang rokok ilegal yang disita, jadi totalnya ada 116.400 yang sudah disita sepanjang tahun 2022 ini," ujar Poniman saat ditemui di kantornya, Rabu (3/8/2022).

Sementara pada tahun 2021, pihaknya hanya menyita 4.620 rokok ilegal dari sejumlah toko di daerah Kecamatan Cipeundeuy dan Kecamatan Cipatat. Artinya pada tahun 2022 ini peredaran rokok ilegal meningkat.

Menurut Poniman, meningkatnya peredaran rokok ilegal di KBB pada tahun ini karena harganya sangat terjangkau yakni Rp 10 ribu per bungkus, sehingga jika dijual di toko bisa laku karena banyak diburu konsumen.

"Tapi dengan adanya peredaran rokok ilegal ini bisa merugikan pendapatan negara. Jadi kami bersama petugas Bea Cukai terus melakukan penyitaan," kata Poniman.

Bisanya, kata dia, rokok ilegal ini diedarkan ke setiap toko melalui melalui jasa pengiriman barang dan jasa ekspedisi seperti yang pernah terjadi di Desa Cipatik, Kecamatan Cihampelas pada 14 Juni 2022 lalu.

"Jadi dengan adanya rokok ilegal ini, terbukti bahwa masyarakat menginginkan rokok murah tapi isinya banyak. Contohnya, ada yang harganya Rp 10 ribu tapi isinya 20 batang," ucapnya.

Selain itu, kata dia, maraknya peredaran rokok ilegal ini karena berkaitan dengan supply and demand yang selama ini tidak seimbang, sehingga hingga kini terus beredar.

"Jadi, kalau dalam supply and demand masih tinggian demand, maka kebutuhan rokok ilegal ini akan terus ada, tapi kami akan terus melakukan penindakan," kata Poniman.

Baca juga: 85 Ribu Batang Rokok Ilegal di Bandung Barat Disita Satpol PP dan Bea Cukai Jabar, Rugikan Negara

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved