BREAKING NEWS, Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Perintah Bharada E Habisi Brigadir J
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sejak Sabtu (6/8/2022), tim Inspektorat Khusus (Irsus) Polri, menahan Irjen Polisi Ferdy Sambo di sel isolasi di Mako Brimob, Kelapa Dua, di Depok, Jawa Barat.
Irjen Sambo, sementara ini, dikurung selama 30 hari terkait pelanggaran etik terkait rekayasa kronologi pembunuhan Brigadir J.
Serta pengrusakan tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J, serta penghilangan barang bukti CCTV di TKP.
Pada Senin (8/8/2022), tim Irsus, bersama Tim Gabungan Khusus yang dipimpin Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, memeriksa Irjen Sambo, di Mako Brimob. (*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul BREAKING NEWS: Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/irjen-ferdy-sambo-ya.jpg)