BREAKING NEWS, Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Perintah Bharada E Habisi Brigadir J
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan hal itu di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022) malam.
Penetapan Irjen Ferdy Sambo jadi tersangka dilakukan penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri.
"Kemarin kita tetapkan tiga tersangka saudara RE, RR, dan KM. Timsus juga menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Listyo.
"Bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal," kata Listyo.
Timsus, kata Listyo, menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
"Terkait pasal akan dijelaskan serta motifnya masih didalami," kata Listyo.
Ini berarti sudah ada empat tersangka dalam kasus ini yang awalnya dinilai banyak kejanggalan itu.
"Ini komitmen kami dan penekanan Bapak Presiden untuk menuntaskan kasus ini. Beliau berpesan jangan ragu-ragu dan ungkap kebenarannya," kata Listyo.
Pengumuman oleh Kapolri ini dihadiri oleh Wakapolri, Irwasum, Kabareskrim Polri, Kabag Intelkam, Dankor Brimob, dan Kadiv Humas Polri.
Sebelumnya, dalam kasus ini, tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Tersangka pertama ditetapkan pada hari Rabu (3/8/2022) adalah Bhayangkara Dua (Bharada) Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, yang merupakan sopir Irjen Ferdy Sambo.
Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang turut serta melakukan perbuatan pidana.
Baca juga: Tim Khusus Polri Geledah Rumah Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Dijaga Ketat Brimob dan Divpropam
Tersangka kedua yang ditahan Minggu (7/8/2022), adalah ajudan istri Irjen Ferdy Sambo yakni Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR.
Brigadir RR dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan laporan Kamaruddin Simanjuntak, selaku Koordinator Kuasa Hukum keluarga Brigadir J.
Kasus ini yang tadinya dilaporkan sebagai peristiwa tembak-menembak menjadi peristiwa pembunuhan setelah Bharada E mengubah kesaksiannya dan mengajukan diri sebagai justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dalam kasus ini, Polri juga memeriksa 25 anggota Polri karena melanggar prosedur penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang kini jumlahnya bertambah menjadi 31 orang.
Empat di antaranya diamankan di tempat khusus di Mako Brimob untuk pemeriksaan intensif.
Salah satunya Irjen Pol Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Baca juga: Deretan Jenderal yang Periksa Irjen Ferdy Sambo di Kasus Meninggalnya Brigadir J, Dipimpin Wakapolri
Peristiwa tewasnya Brigadir J terjadi pada hari Jumat (8/7/2022) di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.
Soal tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, sempat dutarakan oleh Menteri Kordinator Politik Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Senin (8/8/2022).
Kepada wartawan di Istana Negara, Mahfud menyampaikan bahwa Mabes Polri sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Namun Mahfud, tak mengungkapkan para tersangka itu.
“Sudah ada tersangka tiga. Tiga itu bisa berkembang,” ujar Mahfud.
Saat ini, dikatakan dia, perkembangan penyidikan kasus tersebut, bukan cuma akan mengungkap semua tersangka yang terlibat.
Namun, penyidikan kasus tersebut terus berkembang, termasuk soal motif utama kasus tersebut.
Baca juga: Kompolnas: Irjen Ferdy Sambo Bisa Dipidana karena Ambil Rekaman CCTV Kasus Brigadir J
“Dulu kan katanya, ada tembak-menembak. Sekarang, enggak ada tembak-menembak. Yang ada adalah pembunuhan, dan pembunuhan berencana,” ujar Mahfud.
Mahfud kembali mengingatkan Polri agar kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Sambo tersebut tuntas dan terbuka untuk pertanggungjawaban hukum kepada publik.
“Presiden (Joko Widodo), sudah memerintahkan, agar jangan ada yang ditutupi, apa adanya,” kata Mahfud.
Sejak Sabtu (6/8/2022), tim Inspektorat Khusus (Irsus) Polri, menahan Irjen Polisi Ferdy Sambo di sel isolasi di Mako Brimob, Kelapa Dua, di Depok, Jawa Barat.
Irjen Sambo, sementara ini, dikurung selama 30 hari terkait pelanggaran etik terkait rekayasa kronologi pembunuhan Brigadir J.
Serta pengrusakan tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J, serta penghilangan barang bukti CCTV di TKP.
Pada Senin (8/8/2022), tim Irsus, bersama Tim Gabungan Khusus yang dipimpin Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, memeriksa Irjen Sambo, di Mako Brimob. (*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul BREAKING NEWS: Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/irjen-ferdy-sambo-ya.jpg)