BREAKING NEWS, Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Perintah Bharada E Habisi Brigadir J
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan laporan Kamaruddin Simanjuntak, selaku Koordinator Kuasa Hukum keluarga Brigadir J.
Kasus ini yang tadinya dilaporkan sebagai peristiwa tembak-menembak menjadi peristiwa pembunuhan setelah Bharada E mengubah kesaksiannya dan mengajukan diri sebagai justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dalam kasus ini, Polri juga memeriksa 25 anggota Polri karena melanggar prosedur penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang kini jumlahnya bertambah menjadi 31 orang.
Empat di antaranya diamankan di tempat khusus di Mako Brimob untuk pemeriksaan intensif.
Salah satunya Irjen Pol Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Baca juga: Deretan Jenderal yang Periksa Irjen Ferdy Sambo di Kasus Meninggalnya Brigadir J, Dipimpin Wakapolri
Peristiwa tewasnya Brigadir J terjadi pada hari Jumat (8/7/2022) di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.
Soal tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, sempat dutarakan oleh Menteri Kordinator Politik Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Senin (8/8/2022).
Kepada wartawan di Istana Negara, Mahfud menyampaikan bahwa Mabes Polri sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Namun Mahfud, tak mengungkapkan para tersangka itu.
“Sudah ada tersangka tiga. Tiga itu bisa berkembang,” ujar Mahfud.
Saat ini, dikatakan dia, perkembangan penyidikan kasus tersebut, bukan cuma akan mengungkap semua tersangka yang terlibat.
Namun, penyidikan kasus tersebut terus berkembang, termasuk soal motif utama kasus tersebut.
Baca juga: Kompolnas: Irjen Ferdy Sambo Bisa Dipidana karena Ambil Rekaman CCTV Kasus Brigadir J
“Dulu kan katanya, ada tembak-menembak. Sekarang, enggak ada tembak-menembak. Yang ada adalah pembunuhan, dan pembunuhan berencana,” ujar Mahfud.
Mahfud kembali mengingatkan Polri agar kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Sambo tersebut tuntas dan terbuka untuk pertanggungjawaban hukum kepada publik.
“Presiden (Joko Widodo), sudah memerintahkan, agar jangan ada yang ditutupi, apa adanya,” kata Mahfud.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/irjen-ferdy-sambo-ya.jpg)