Sabtu, 11 April 2026

BREAKING NEWS, Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Perintah Bharada E Habisi Brigadir J

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Editor: Giri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang tewas di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan hal itu di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022) malam.

Penetapan Irjen Ferdy Sambo jadi tersangka dilakukan penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri.

"Kemarin kita tetapkan tiga tersangka saudara RE, RR, dan KM. Timsus juga menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Listyo.

"Bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal," kata Listyo.

Timsus, kata Listyo, menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

"Terkait pasal akan dijelaskan serta motifnya masih didalami," kata Listyo.

Ini berarti sudah ada empat tersangka dalam kasus ini yang awalnya dinilai banyak kejanggalan itu.

"Ini komitmen kami dan penekanan Bapak Presiden untuk menuntaskan kasus ini. Beliau berpesan jangan ragu-ragu dan ungkap kebenarannya," kata Listyo.

Pengumuman oleh Kapolri ini dihadiri oleh Wakapolri, Irwasum, Kabareskrim Polri, Kabag Intelkam, Dankor Brimob, dan Kadiv Humas Polri.

Sebelumnya, dalam kasus ini, tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tersangka pertama ditetapkan pada hari Rabu (3/8/2022) adalah Bhayangkara Dua (Bharada) Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, yang merupakan sopir Irjen Ferdy Sambo.

Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang turut serta melakukan perbuatan pidana.

Baca juga: Tim Khusus Polri Geledah Rumah Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Dijaga Ketat Brimob dan Divpropam

Tersangka kedua yang ditahan Minggu (7/8/2022), adalah ajudan istri Irjen Ferdy Sambo yakni Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR.

Brigadir RR dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved