Dugaan 98 Anggota KPUD Dicatut Jadi Kader parpol, Tersebar di 22 Provinsi, Ini Respon Bawaslu

Puluhan nama anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kedapatan dicatut dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Tribunnews
Ilustrasi pemilu - Puluhan nama anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kedapatan dicatut dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Puluhan nama anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kedapatan dicatut dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Tercatat, ada 98 nama anggota KPUD dalam SIPOL.

Menanggapi hal tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bergerak menelusuri temuan tersebut.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyebut, jika informasi ini benar jelas, maka akan segara dijadikan temuan oleh Bawaslu.

Baca juga: Menjelang Pemilu, 44 Desa di Pelosok Bandung Barat Masih Blank Spot, padahal Penting untuk Ini

"Jika info ini benar tentu bisa jadi bahan temuan. Namun jika tidak benar maka proses itu berhenti. Jika benar maka kelanjutannya ini apa pelanggaran administrasi atau pelanggaran pidana," ujar Bagja di Hotel Borobudur, Jakarta (7/8/2022).

Apakah hal ini ada unsur kesengajaan? Anggota Bawaslu Herwyn Malonda menambahkan temuan terkait pencatutan nama ini masih belum bisa pihaknya deteksi apakah hal ini merupakan kesengajaan dari parpol atau memang pihak yang terdaftar hendak ikut dalam kontestasi pemilu.

"Temuan memang setelah kami lihat sistem informasi parpol belum bisa mendeteksi apakah pihak-pihak dilarang masuk ke dalamnya. Bisa saja karena kesengajaan dari parpol atau memang yang bersangkutan masuk sebagai anggota parpol," ujar Herwyn.

Herwyn menambahkan, Bawaslu sendiri sudah melakukan instruksi internal untuk melakukan pendataan. Lebih lanjut jika memang ditemukan temuan, Bawaslu akan segara ajukan bukti-bukti ke parpol yang bersangkutan.

"Juga bagi Bawaslu sudah kami sosialisasikan untuk mendata sudah kami lakukan dan nantinya secara internal, kami jadikan ini temuan dan akan kita tindaklanjuti kepada partai-partai politik. Juga informasi oleh teman-teman KPU akan kami koordinasikan untuk ditindaklanjuti," jelasnya.

Baca juga: Jadi Primadona Pelanggaran, Politik Uang dan Mobilisasi ASN Diwaspadai Bawaslu KBB pada Pemilu 2024

Diketahui Sebanyak 98 nama anggota KPU di daerah dicatut menjadi kader parpol. Jumlah ini berdasarkan aduan yang masuk dari KPU Provinsi hingga pukul 19.08 WIB, Kamis, 4 Agustus 2022 lalu.

Ke-98 nama anggota KPUD yang dicatut parpol itu tersebar di 22 provinsi. Hingga saat ini KPU sendiri masih belum membeberkan data lebih lanjut terkait parpol mana saja yang didalamnya tercatut nama anggota KPUD.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menemukan ada 11 penyelenggara Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota yang namanya didaftarkan dalam keanggotaan partai politik tanpa sepengetahuan dari yang bersangkutan.

Hal ini disampaikan Anggota KPU RI Idham Holik berdasarkan pengecekan pada Kamis (4/8/2022) per pukul 10.56 WIB.

"Jumlah sementara 6 anggota KPU Kab/Kota yang namanya ada dalam keanggotaan partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan," kata Idham kepada wartawan, Kamis.

Adapun rincian data penyelenggara yang dicatut namanya oleh partai politik, meliputi 1 orang anggota KPU Kab/Kota di Provinsi Kalimantan Timur, 2 orang anggota KPU Kab/Kota di Provinsi Jambi, 1 orang anggota KPU Kab/Kota di Provinsi Maluku Utara, 1 orang anggota KPU Kab/Kota di Provinsi Sumatra Barat, dan 1 orang anggota KPU Kab/Kota di Provinsi Riau.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved