Baku Tembak di Rumah Jenderal

LPSK Minta Bareskrim Polri Pisahkan Bharada E dari Tahanan Lain: Pastikan Tidak Ada Penyiksaan

"Kan belum dilindungi LPSK, jadi sebaiknya Polri meningkatkan keamanan buat Bharada E, kalau Bharada E ditahan pastikan pertama tidak ada penyiksaan,"

Rizki Sandi Saputra/Tribunnews
Bharada E (kemeja hitam), ajudan Irjen Ferdy Sambo yang diduga terlibat baku tembak dengan Brigadir J, tiba di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2022). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E sebagai saksi penting dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Karena itu, LPSK menyarankan Bareskrim Mabes Polri memisahkan Bharada E dari tahanan lain selama berada di rumah tahanan (rutan).

Menurut Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, saran itu guna menghindari potensi ancaman dan intervensi terhadap Bharada E selama di dalam rutan.

"Barada E ini adalah saksi yang memiliki keterangan penting. Kalau perlu tambahan, Bharada E jangan digabungkan dengan tahanan lainnya," kata Edwin Partogi.

Tak hanya itu, ucap Edwin Partogi, LPSK juga meminta kepada Polri untuk meningkatkan perlindungan kepada Bharada E.

Baca juga: Nasib Bharada E Berubah 180 Derajat, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Yakin Segera Ada Tersangka Lain

Permintaan itu diutarakan karena asesmen perlindungan dari Bharada E belum disetujui oleh LPSK.

Proses asesmen psikologis Bharada E masih berjalan, syarat dikabulkannya permohonan perlindungan.

"Kan belum dilindungi LPSK, jadi sebaiknya Polri meningkatkan keamanan buat Bharada E, kalau Bharada E ditahan pastikan pertama tidak ada penyiksaan," kata Edwin Partogi.

Tak hanya itu, peningkatan perlindungan itu juga penting guna memastikan tidak ada insiden keributan di dalam rutan antar tahanan.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu (tengah), saat berada di Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jumat (25/2/2022). (Ist) 
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu (tengah), saat berada di Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jumat (25/2/2022). (Ist)  

Baca juga: 3 Jenderal Bintang Satu dan 22 Personel Polisi Lain Diperiksa Dalam Kasus Kematian Brigadir J

Jangan sampai, kata Edwin Partogi, ada kabar Bharada E ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.

"Kedua tidak terjadi keributan antartahanan yang ketiga tidak jatuh sakit, yang keempat tidak keracunan, yang kelima tidak (meninggal dunia) bunuh diri," ucap Edwin Partogi.

Peningkatan perlindungan di Rutan itu dinilai penting, mengingat Bharada E yang adalah salah satu saksi kunci dari kasus baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

"Bharada E mungkin belum sepenuhnya terbuka, tapi saksi memiliki peran penting untuk mengungkap perkara ini,"  ujar Edwin Partogi. (Penulis: Rizki Sandi Saputra)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadi Saksi Penting, LPSK Sarankan Polri Pisahkan Bharada E dengan Tahanan Lain

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved