Baku Tembak di Rumah Jenderal

3 Jenderal Bintang Satu dan 22 Personel Polisi Lain Diperiksa Dalam Kasus Kematian Brigadir J

Menurut Listyo Sigit, 25 personel polisi itu diduga menghambat kinerja tim dalam menangani kasus kematian Brigadir J.

TRIBUNJABAR.ID/LUTFI AHMAD MAULUDIN
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Doom Balerame, Soreang, Kabupaten Bandung, Jumat (7/1/2022). Ia mengatakan 25 personel polisi sedang diperiksa dalam kasus kematian Brigadir J. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Sebanyak 25 personel polisi diduga tidak profesional menangani kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan 25 personel polisi sedang diperiksa.

Tiga di antara mereka berpangkat brigadir jenderal atau jenderal bintang satu.

Sisanya, 5 Kombes, 3AKBP, 2 Kompol, 7 perwira pertama, serta 5 bintara dan tamtama.

Menurut Listyo Sigit, 25 personel polisi itu diduga menghambat kinerja tim dalam menangani kasus kematian Brigadir J.

"25 personel ini kami periksa terkait dengan ketidakprofesionalan penanganan TKP dan beberapa hal yang kami anggap membuat proses olah TKP dan hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan," kata Listyo Sigit dalam konferensi pers, Kamis (4/8/2022).

Baca juga: Nasib Bharada E Berubah 180 Derajat, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Yakin Segera Ada Tersangka Lain

"Karena itu, terhadap 25 personel ini akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik," ujar Listyo Sigit.

Ia menegaskan jika dalam proses pemeriksaan terhadap 25 polisi itu ada unsur pidana, Polri tidak segan-segan melakukan proses hukum kepada yang bersangkutan.

"Tentunya, apabila ditemukan adanya proses pidana, kami juga akan memproses pidana yang dimaksud," katanya.

Sebelumya, Tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

Timsus Kapolri menetapkan Bharada E sebagai tersangka yang diduga sebagai penembak Brigadir J. Dia menjadi tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Baca juga: Komnas HAM Temukan Fakta Baru tentang Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Ternyata Pulang Tak Bareng Istri

"Dari hasil penyidikan tersebut, pada malam ini, penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi. Sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Andi menuturkan penetapan tersangka itu juga setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 saksi. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti.

"Penyitaan sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV. Barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," katanya.

Dalam kasus ini, Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHAP Jo pasal 55 dan 56 KUHP. Andi memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.

"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekan-rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," ujarnya.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sebanyak 25 Personel Polri Diduga Tak Profesional Tangani Kasus Penembakan Brigadir J

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved