Baku Tembak di Rumah Jenderal

Nasib Bharada E Berubah 180 Derajat, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Yakin Segera Ada Tersangka Lain

Pada 19 Juli lalu, Karopenmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan penembakan oleh Bharada E terhadap Brigadir J adalah upaya membela diri

Facebook Roslin Emika
Brigadir J dan Bharada E. Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo. 

TRIBUNJABAR.ID- Nasib Bharada Richard Eliezer alias Bharada E berubah 180 derajat dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sempat disebut tak bisa dituntut, Bharada E kini menjadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, mengatakan penetapan tersangka pada Bharada E berdasarkan pemeriksaan oleh penyidik terhadap 42 saksi yang terdiri dari beberapa pihak forensik.

Terpisah, kuasa hukum keluarga Brigadir J meyakini akan ada tersangka lain dalam kasus tersebut.

Sebelumnya Bharada E dinyatakan tidak bisa dituntut dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J.

Pada 19 Juli lalu, Karopenmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan penembakan oleh Bharada E terhadap Brigadir J adalah upaya membela diri dan membela Putri Candrawathi, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J dan Sampaikan Belasungkawa, Sebut yang Dilakukan

Saat itu, status Bharada E masih sebagai terperiksa.

"Posisinya adalah, siapa pun yang mendapat ancaman seperti itu pasti melakukan pembelaan. Jadi, bukannya melakukan perbuatan karena motif lain, motif ya adalah membela diri dan membela ibu (Putri Candrawathi)," kata Ahmad Ramadhan.

Pernyataan Ahmad Ramadhan ini dikritik anggota Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK), Saor Siagian.

Ia menganggap pernyataan Ahmad Ramadhan seakan melangkahi peran pengacara dan hakim.

"Coba bayangkan, dia seorang kepala polisi, bukan hanya menjadi penyidik tapi juga bertindak sebagai pengacara dan hakim," kata Saor. 

Selain itu, Saor menilai hal yang disampaikan Ahmad Ramadhan tidak berdasarkan bukti yang kuat.

Menurutnya, pernyataan ini membuat kasus baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo itu menjadi tragedi hukum.

"Ini tragedi hukum yang sangat luar biasa, kerja dari para penyidik ini adalah mengumpulkan fakta-fakta," katanya.

Baca juga: TKP Tewasnya Brigadir J Diduga Sudah Dibersihkan, Bripka Ricky Saksi Mata Selain Istri Ferdy Sambo

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved