TERNYATA Pemasangan Bendera Merah Putih Ada Aturannya, dari Waktu hingga Ukuran, Simak di Sini
Rupanya, ada aturan pemasangan Bendera Merah Putih, termasuk jadwal dan ukurannya.
Editor:
Seli Andina Miranti
(Shutterstock)
Ilustrasi Indonesia, bendera merah putih - Ini aturan pemasangan bendera merah putih
Tak hanya itu, gedung atau kantor swasta juga diwajibkan untuk memasang bendera merah putih setiap harinya.
Berikut tempat-tempat yang wajib mengibarkan bendera merah putih setiap hari:
- Istana Presiden dan Wakil Presiden
- Gedung atau kantor lembaga negara
- Gedung atau kantor lembaga pemerintah
- Gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian
- Gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah
- Gedung atau kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- Gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
- Gedung atau halaman satuan pendidikan
- Gedung atau kantor swasta
- Rumah presiden dan wakilnya
- Rumah pejabat pimpinan lembaga negara
- Rumah jabatan menteri
- Rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian