TERNYATA Pemasangan Bendera Merah Putih Ada Aturannya, dari Waktu hingga Ukuran, Simak di Sini
Rupanya, ada aturan pemasangan Bendera Merah Putih, termasuk jadwal dan ukurannya.
Editor:
Seli Andina Miranti
(Shutterstock)
Ilustrasi Indonesia, bendera merah putih - Ini aturan pemasangan bendera merah putih
Berikut rincian ukuran pemasangan bendera merah putih:
1. Lapangan Istana Kepresidenan: 200 x 300 cm
2. Lapangan umum: 120 x 180 cm
3. Kereta api: 100 x 150 cm
4. Kapal: 100 x 150 cm
5. Penggunaan di ruangan: 100 x 150 cm
6. Mobil presiden dan wakilnya: 36 x 54 cm
7. Mobil pejabat negara: 30 x 45 cm
8. Pesawat udara: 30 x 45 cm
9. Kendaraan umum: 20 x 30 cm
10. Penggunaan di meja: 10 x 15 cm
Pemasangan Bendera Merah Putih Setiap Hari
Untuk pemasangan bendera merah putih, dapat dilakukan setiap hari.
Akan tetapi, tidak semua tempat dapat dipasang bendera merah putih setiap hari.
Ada beberapa tempat yang diharuskan untuk memasang bendera merah putih setiap hari, salah satunya Istana Kepresidenan.