TERNYATA Pemasangan Bendera Merah Putih Ada Aturannya, dari Waktu hingga Ukuran, Simak di Sini

Rupanya, ada aturan pemasangan Bendera Merah Putih, termasuk jadwal dan ukurannya.

(Shutterstock)
Ilustrasi Indonesia, bendera merah putih - Ini aturan pemasangan bendera merah putih 

Berikut rincian ukuran pemasangan bendera merah putih:

1. Lapangan Istana Kepresidenan: 200 x 300 cm

2. Lapangan umum: 120 x 180 cm

3. Kereta api: 100 x 150 cm

4. Kapal: 100 x 150 cm

5. Penggunaan di ruangan: 100 x 150 cm

6. Mobil presiden dan wakilnya: 36 x 54 cm

7. Mobil pejabat negara: 30 x 45 cm

8. Pesawat udara: 30 x 45 cm

9. Kendaraan umum: 20 x 30 cm

10. Penggunaan di meja: 10 x 15 cm

Pemasangan Bendera Merah Putih Setiap Hari

Untuk pemasangan bendera merah putih, dapat dilakukan setiap hari.

Akan tetapi, tidak semua tempat dapat dipasang bendera merah putih setiap hari.

Ada beberapa tempat yang diharuskan untuk memasang bendera merah putih setiap hari, salah satunya Istana Kepresidenan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved