TERNYATA Pemasangan Bendera Merah Putih Ada Aturannya, dari Waktu hingga Ukuran, Simak di Sini
Rupanya, ada aturan pemasangan Bendera Merah Putih, termasuk jadwal dan ukurannya.
TRIBUNJABAR.ID - Ternyata, pemasangan bendera merah putih ada aturannya. Simak aturannya di sini.
Merayakan bulan kemerdekaan, masyarakat Indonesia setiap bulan Agustus akan mempercantik wilayahnya dengan semarak.
Mulai dari umbul-umbul, bendera merah putih, hingga lampu-lampu jalanan akan dipasang untuk meramaikan bulan Agustus.
Rupanya, ada aturan pemasangan bendera merah putih, termasuk jadwal dan ukurannya.
Baca juga: 2 Preman di Sukabumi Jual Paksa Bendera Merah Putih, hanya Menunduk saat Didatangi Polisi
Bagaimana aturan pemasangan bendera merah putih?
Melalui Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) tentang Penyampaian Tema, Logo dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022, pengibaran bendera merah putih bisa dilaksanakan mulai 1-31 Agustus 2022.
Kemudian untuk pernak-pernik seperi baliho, umbul-umbul, atau hiasan lainnya dapat dilakukan mulai 20 Juli hingga 31 Agustus 2022.
Sementara itu, untuk aturan pemasangan bendera merah putih, sudah diatur melalui UU No 24 Tahun 2009.
Undang-undang tersebut berisikan tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta lagu Kebangksaan.
Dalam UU No 24 Tahun 2009 ini, ukuran bendera merah putih harus berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua per tiga) dari panjang bendera.
Pada bagian atas bendera harus berwarna merah jernih.
Baca juga: Brigadir J Dimakamkan secara Kedinasan Polri Usai Autopsi Ulang, Peti Dibalut Bendera Merah Putih
Keduanya memiliki ukuran yang sama dengan penggunaan kain yang warnanya tidak luntur.
Akan tetapi, tidak semua bendera merah putih memiliki ukuran yang sama.
Di setiap tempat, misal di Istana Kepresidenan, bendera merah putih berukuran 200 x 300 cm.
Sementara untuk di lapangan umum, ukuran bendera merah putih diharuskan 120 x 180 cm.
