Nasib Guru Pemeran Video Dewasa di Ciamis, Tunggu Pengumuman Tim Ad Hoc, Rekening Sudah Diblokir

Ka (51) kemungkinan besar dipecat dari status guru dan PNS. Ka merupakan pemeran video dewasa dengan pasangan yang juga guru namun berstatus P3K.

Penulis: Andri M Dani | Editor: Giri
Tribunnews.com
Ilustrasi - Ka (51) kemungkinan besar dipecat dari status guru dan pegawai negeri sipil (PNS). Ka merupakan pemeran video dewasa dengan pasangan yang juga guru namun berstatus P3K. 

Ka diduga menghilang setelah kasus video syur itu mencuat.

Baca juga: Guru Laki-laki Pemeran Video Dewasa di Ciamis Ternyata Menghilang Sebelum Mengunggah di Grup WA

Selain melakukan pelanggaran disiplin berat berupa bolos lebih 10 hari berturut-turut, Ka juga melakukan perbuatan asusila dan dugaan penyebaran video asusila yang kasusnya kini sedang ditangani aparat penegak hukum.

Sebelum ada keputusan Ka dipecat atau tidak, rekening gaji Ka juga sudah diblokir.

“Rekening gaji yang bersangkutan sudah lebih dulu diblokir,” katanya.

Baca juga: Fakta-fakta Beredarnya Video Dewasa yang Diperankan 2 Guru di Ciamis, Diunggah di Grup WA Dini Hari

Sedangkan, oknum guru perempuan Li (42) yang diduga pasangan main Ka di video syur tersebut, menurut Endang, memilih mundur dari posisinya sebagai guru dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).

“Informasinya yang guru perempuan itu akan menyerahkan surat pengunduran diri besok,” ujar Endang. (andri m dani)   

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved