Nasib Guru Pemeran Video Dewasa di Ciamis, Tunggu Pengumuman Tim Ad Hoc, Rekening Sudah Diblokir

Ka (51) kemungkinan besar dipecat dari status guru dan PNS. Ka merupakan pemeran video dewasa dengan pasangan yang juga guru namun berstatus P3K.

Penulis: Andri M Dani | Editor: Giri
Tribunnews.com
Ilustrasi - Ka (51) kemungkinan besar dipecat dari status guru dan pegawai negeri sipil (PNS). Ka merupakan pemeran video dewasa dengan pasangan yang juga guru namun berstatus P3K. 

TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS – Ka (51) kemungkinan besar dipecat dari status guru dan pegawai negeri sipil (PNS). Ka merupakan pemeran video dewasa dengan pasangan yang juga guru namun berstatus P3K.

Video yang diunggah nomor Ka di grup WhatsApp guru itu membuat geger kalangan pendidikan di Ciamis.

Ka dan pemeran perempuan dalam video dewasa itu merupakan guru SD di Kecamatan Sukadana, Ciamis.

“Keputusan tim ad hoc hari ini, bahwa oknum guru laki-laki tersebut mendapat sanksi terberat,” ujar Sekretaris Dinas Pendidikan Ciamis, Endang Kuswana, kepada Tribun Jabar, Senin (1/8/2022).

Sanksi berat itu berupa pemberhentian dari PNS.

Menurut Endang yang juga Plh Kadisdik Ciamis tersebut menunggu pengumuman lanjutan  dari tim ad hoc yang berasal dari Inspektorat, BKPSDM, dan Disdik Ciamis.

“Keputusan finalnya segera dalam minggu ini juga,” katanya.

Baca juga: Wanita Garut Jual Video Syur, Mencari Popularitas untuk Jadi Selebgram, Dapat Endorse dari Agen Judi

Salah satu pelanggaran berat yang dilakukan Ka yakni indisiplin berat.

“Dia tidak masuk kerja lebih dari 10 hari,” ujar Endang.

Sejak dimulai tahun ajaran baru 2022/2023, Senin (18/7) , Ka tidak pernah masuk mengajar.

“Artinya dia bolos sudah lebih dari 10 hari tidak menunaikan tugas mengajar,” katanya.

Pihak Disdik Ciamis, menurut Endang, sudah melakukan tiga kali panggilan.

Bahkan dua kali diantar langsung ke rumah yang bersangkutan.

Tapi panggilan tersebut tidak digubris.

Bahkan keberadaan yang bersangkut sampai kini tidak diketahui.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved