Guru Laki-laki Pemeran Video Dewasa di Ciamis Ternyata Menghilang Sebelum Mengunggah di Grup WA
Ka (51) menghilang sejak Senin (11/7/2022). Ka merupakan guru SD negeri di Kecamatan Sukadana, Ciamis, yang jadi pemeran dalam video dewasa.
Penulis: Andri M Dani | Editor: Giri
TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS – Ka (51) menghilang sejak Senin (11/7/2022). Ka merupakan guru SD negeri di Kecamatan Sukadana, Ciamis, yang jadi pemeran dalam video dewasa yang beredar.
Hingga kini, Ka tak bisa dihubungi oleh keluarganya.
Bahkan, Ka tidak memenuhi dua panggilan dari Disdik Ciamis.
“Pada panggilan pertama yang dilayangkan Senin (18/7) lalu, Ka tidak hadir ke Disdik (Ciamis) tanpa penjelasan. Senin (25/7) kemarin Kasubag Kepagawaian (Disdik Ciamis) dan petugas datang langsung ke rumahnya. Yang bersangkutan tidak ada di tempat,” ujar Sektretaris Dinas Pendidikan Ciamis, Endang Kuswana, kepada Tribun Jabar, Rabu (27/7/2022).
Menurut keterangan istri Ka, yang disampaikan kepada Kasubag Kepagawaian Disdik Ciamis, Ka sudah menghilang sejak Senin (11/7). Bapak tiga anak tersebut pergi meninggalkan rumah tanpa pamit.
Baca juga: Fakta-fakta Beredarnya Video Dewasa yang Diperankan 2 Guru di Ciamis, Diunggah di Grup WA Dini Hari
“Tidak membawa apa-apa. Pihak keluarga lost contact (hilang kontak) dengan Ka,” katanya.
Tak diketahui keberadaannya, kata Endang, Ka mengunggah video tak senonoh di grup A guru pada Selasa (12/7) sekitar pukul 00.39.
“Upload video tersebut diduga dilakukan oleh Ka sekaligus pemeran dalam video. Entah apa tujuannya kami tidak mengerti,” ujar Endang.
Pada hari ini, Rabu (27/7), menurut Endang, Disdik Ciamis kembali mengirimkan surat panggilan ketiga kepada Ka.
Baca juga: Nasib Dua Guru di Ciamis Setelah Video Dewasanya Beredar, Pelanggaran Berat, Ini Kata Inspektorat
Ka diminta hadir ke Disdik Ciamis pada Kamis (28/7) untuk memberikan klarifikasi menyangkut dugaan pelanggaran disiplin sebagai PNS seperti yang diatur dalam PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Ka sebagai PNS sudah tidak melaksanakan tugasnya sebagai guru, tidak hadir ke sekolah sejak awal tahun ajaran baru 2022/2023, Senin (18/7), tanpa alasan yang jelas.
“Besok tanggal 28 Juli kalau ia tidak hadir mengajar ke sekolah, artinya Ka sudah 10 hari tidak hadir ke sekolah untuk mengajar tanpa alasan. Itu merupakan perbuatan indisiplin dengan sanksi teguran berat. Kami menangani masalah pelanggaran disiplinnya,” ujar Endang.
Sedangkan masalah asusila dan dugaan pelanggaran UU ITE, menurut Endang, merupakan kewewangan aparat penegak hukum yang sudah menanganinya. (*)