Proyek Tak Selesai, Kontrak Bagi Kontraktor Perbaikan Jalan Selatan KBB Diperpanjang Tapi Kena Denda
Pemda KBB memilih memberikan kompensasi perpanjangan kontrak terhadap PT Brantas Abipraya selaku kontraktor pembangunan jalan selatan namun kena denda
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Darajat Arianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB), memilih memberikan kompensasi perpanjangan kontrak terhadap PT Brantas Abipraya selaku kontraktor pembangunan jalan selatan, meskipun tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya.
Kontraktor ini tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya hingga waktu kontraknya habis pada akhir Juli 2022 ini, sehingga jika kontraknya diperpanjang dan pengerjaan tetap dilanjutkan, maka ada sanksi denda bagi PT Brantas Abipraya.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) KBB, Donni Tumpak Pandapotan Hutajulu, mengatakan, pihaknya sudah melakukan adendum pemberian kompensasi perpanjangan waktu pelaksanaan pengerjaan selama 76 hari untuk kontraktor tersebut.
"Jadi kami memberikan kompensasi perpanjangan waktu dalam rangka penyelesaian pengerjaan, salah satunya jembatan yang terdapat kendala teknis," ujarnya saat dihubungi, Jumat (29/7/2022).
Hanya saja, kata dia, perpanjangan waktu pelaksanaan pengerjaan tersebut disertai dengan sanksi denda keterlambatan sesuai dengan perhitungan yang sudah ditentukan.
"Hitungannya denda keterlambatan per seribu dari bagian kontrak. Bagian kontrak di sini adalah bagian kontrak yang dihitung sebagai pekerjaan yang belum terlaksana diakhir masa kontrak," ucapnya.
Baca juga: Jalan Alternatif Wisata Lembang Rusak Parah, Dinas PUTR KBB Berharap Perbaikan Disetujui Pemprov
Ia mengatakan, perpanjangan kontrak tersebut diberikan karena keterlambatan penyelesaian pembangunan jalan selatan ini bukan kesalahan dari kontraktor.
Tetapi cenderung kepada kondisi alam dan perubahan desain yang diputuskan oleh direksi pengerjaan yang diwakili PPK.
"Tapi secara aturan jika kontrak sudah berakhir, tapi pengerjaan belum selesai 100 persen dan PPK menilai kontraktor memiliki kemampuan untuk menyelesaikan pengerjaan, maka PPK bisa memberikan kesempatan," kata Donni.
Ia mengatakan, progres pembangunan jalan sepanjang 72 kilometer dengan rincian 52,5 untuk paket pertama dan 19,5 meter untuk paket kedua itu hingga saat ini sudah mendekati 80 persen.
"Pemberian kompensasi ini saya akui sudah dua kali saya lakukan karena akibat adanya kendala di jembatan," ucapnya.
Baca juga: Habis Kontrak, Proyek Perbaikan Jalan di Selatan KBB Terhenti, Pemda Tunggu Rekomendasi dari Pemodal
Seperti diketahui, Pemkab Bandung Barat melakukan perbaikan jalan sepanjang 72 kilometer di daerah selatan yang dibagi menjadi dua paket pengerjaan.
Paket tersebut adalah sepanjang 52,5 km dari Selacau-Cililin, Cililin-Sindangkerta, Sindangkerta-Celak, Celak-Gununghalu, Bunijaya-Cilangari, Cilangari-Cisokan, dengan biaya Rp 177 miliar.
Kemudian untuk paket pengerjaan yang kedua, yakni sepanjang 19,5 kilometer dari Rancapanggung-Cijenuk, Cijenuk-Sarinagen, dan Sarinagen-Baranangsiang, dengan anggaran senilai Rp 78 miliar. Semua biaya renovasi jalan itu dibiayai PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). (*)
Baca juga: Cegah Pungli, Percaloan, Hingga Aksi Cabul yang Pernah Terjadi, Kantor Uji Kir KBB Dipasang 12 CCTV
